Tindak Asusila di PNJ: Cermin Ruang Aman Perempuan

Sumber Gambar: gemini.google.com

Pada awal Juni 2026, dugaan tindakan asusila sesama jenis antara mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan pihak eksternal mengejutkan publik. Pihak kampus dan mahasiswa bergerak cepat merespons, memergoki, lalu memproses insiden tersebut secara hukum. Ruang akademik seharusnya menjadi mimbar nalar kritis. Namun, tiba-tiba menjadi sorotan tajam karena gagal menyaring eksploitasi dan tindakan amoral dari pihak luar.

Publik memberikan apresiasi dengan kecepatan respons institusi terhadap kasus ini. Namun, di balik riuhnya kecaman publik terhadap pelaku, peristiwa ini justru menjadi cermin retak. Ia memantulkan sebuah tanya besar bagi kita semua. Jika tindakan amoral dari pihak luar bisa menembus ruang kampus sedemikian mudah. Lalu, seberapa aman sebenarnya ruang akademik ini bagi mahasiswi kita sehari-hari?

Menggugat Standar Ganda Keadilan

Sebagai mahasiswa laki-laki, saya mengamati dinamika sosial secara seksama. Saya melihat ada standar ganda yang sangat telanjang dalam cara masyarakat kita menyikapi krisis moral. Ketika sebuah kasus tindakan asusila melibatkan pelaku sesama laki-laki (seperti kasus PNJ), publik secara serentak dan tegas mengecam perbuatan itu. Tidak ada yang mempertanyakan pakaian pelakunya, tidak ada yang membenarkan perbuatannya, dan kampus segera mengambil langkah antisipatif yang proaktif.

Namun, mari kita bandingkan dengan realitas pahit yang sering perempuan hadapi. Ketika seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual di kampus, respons yang muncul acap kali sangat berbeda. Alih-alih membela secara serentak, masyarakat justru mengadang korban dengan interogasi moral. Masyarakat mencecar korban dengan interogasi moral dan pertanyaan banal. Mereka mempertanyakan pakaian korban atau alasan pulang larut malam. Hal ini seolah menjadi prosedur wajib untuk melakukan victim blaming(menyalahkan korban).

Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) pada tahun 2020 membuktikan kejanggalan ini. Sebanyak 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan ironisnya 63% dari mereka memilih bungkam dan tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus. Lebih lanjut, survei Kemendikbudristek per Juli 2023 menegaskan bahwa perguruan tinggi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual terbanyak dengan 65 kasus tercatat.

Baca Lainya  Kampus dan Stereotipe Pemimpin Perempuan

Rendahnya kesadaran dan buruknya mekanisme penanganan ini bukan sekadar deretan statistik melainkan bentuk representasi dari suara mahasiswi yang dibungkam secara sistematis atas dalih “menjaga nama baik kampus”. Ini adalah bentuk ketidakadilan hakiki. Masyarakat kita ternyata lebih mudah marah melihat pelanggaran moral sesama laki-laki, tetapi kehilangan empati dan mewajarkan kekerasan simbolik jika korbannya adalah perempuan.

Jejak Sejarah dan Satgas PPKS

Melihat betapa mudahnya pihak luar menembus keamanan kampus, kita harus sadar bahwa kampus belum sepenuhnya aman. Bagi mahasiswi, ancaman pelecehan maupun tindakan asusila tidak hanya datang dari pihak eksternal, tetapi sering kali bersembunyi di balik jas almamater baik dari sesama rekan mahasiswa, kakak tingkat, hingga oknum pendidik. Perjuangan menciptakan ruang aman di institusi pendidikan sebenarnya memiliki akar sejarah yang panjang dalam tradisi Islam Nusantara. Pada tahun 1923, pahlawan nasional dan ulama perempuan bernama Rahmah El Yunusiyah mendirikan Diniyyah Puteri karena menyadari bahwa sistem pendidikan saat itu abai terhadap hak dan keamanan perempuan. Ia membangun ruang aman agar nalar kritis perempuan bisa tumbuh tanpa ancaman.

Hari ini, semangat pertahanan itu mewujud dalam bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di berbagai kampus. Keberadaan Satgas ini bukanlah hadiah yang turun dari langit, melainkan buah dari perlawanan panjang gerakan perempuan yang lelah dengan budaya patriarki. Sayangnya, infrastruktur perlindungan ini sering kali berjalan tertatih karena minimnya dukungan kolektif, terutama dari kelompok laki-laki.

Di sinilah kita harus mendirikan prinsip mubadalah atau kesalingan. Tanggung jawab untuk membersihkan ruang akademik dari segala bentuk eksploitasi bukanlah tugas eksklusif perempuan. Sebagai mahasiswa laki-laki, kita tidak boleh lagi berlindung di balik sikap pasif atau sekadar menjadi penonton saat ketidakadilan terjadi. Menjadi sekutu bagi keadilan perempuan berarti berani membongkar budaya maskulinitas toksik yang sering menormalisasi pelecehan verbal atau candaan seksis di meja tongkrongan kampus.

Baca Lainya  Perempuan dalam Pendar Hadis Rasulullah

Hal itu juga berarti berani berdiri di garda terdepan untuk memastikan kampus memberikan perlindungan yang setara tanpa memandang gender. Kasus PNJ adalah alarm keras. Kampus harus segera menata ulang sistem pertahanannya secara menyeluruh. Keadilan akademik tidak akan pernah paripurna selama standar ganda masyarakat dan kewaspadaan yang mencekam di lorong-lorong kelas masih membungkam nalar kritis mahasiswi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *