Seni Tari: Adat bukan Objek Liar

Sumber Gambar: yoursay.suara.com

Tari bukan hanya serangkaian gerak tubuh yang terpertontonkan di atas panggung. Ia adalah bahasa kebudayaan, penanda identitas kolektif, serta medium pewarisan nilai-nilai adat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam setiap gerak, ritme, dan pola lantai, ia menyimpan narasi sejarah, sistem kepercayaan, serta cara pandang suatu masyarakat terhadap dunia. Namun, realitas hari ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap seni tari.

Tari kerap terpandang sebelah mata, bahkan tereduksi sebagai “objek liar”. Atau sesuatu yang teranggap bebas nilai, bebas norma, dan karenanya sah untuk terhakimi atau tereksploitasi. Pandangan semacam ini tidak hanya merendahkan seni gerak tubuh sebagai praktik budaya, tetapi juga berkelindan erat dengan persoalan gender, khususnya dalam cara masyarakat memandang tubuh perempuan.

Sebagai demisioner ketua seni gerak tubuh yang mengajari, membimbing, dan membersamai para penari, saya menyaksikan secara langsung bagaimana stigma terhadap tari masih begitu kuat. Banyak orang memandang seni olah raga ini hanya sebagai aktivitas hiburan semata, tidak produktif, bahkan teranggap menyimpang dari nilai moral. Pakaian seni ini yang teranggap ketat atau terbuka sering menjadi dasar penilaian. Tanpa upaya memahami konteks adat, fungsi pertunjukan, maupun makna simbolik di balik busana tersebut.

Ironisnya, di saat yang sama, tari justru kerap lekat pada tubuh perempuan yang teranggap “paling cocok” karena perempuan kerap terpersepsikan lembut, indah, dan ekspresif. Namun, dari titik inilah persoalan bermula. Tubuh perempuan dalam seni ini tidak terpahami sebagai subjek budaya, melainkan tereduksi menjadi objek pandangan.

Ruang Perjuangan

Dalam perspektif KOPRI (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri), tubuh perempuan bukanlah objek bebas penilaian publik, melainkan ruang perjuangan yang harus kita rebut kembali martabatnya. KOPRI memandang perempuan sebagai subjek sejarah, subjek budaya, dan subjek gerakan. Oleh karena itu, ketika tari yang banyak perempuan perankan terlabeli sebagai “objek liar”, sesungguhnya yang mendapat serangan bukan hanya seni, tetapi otoritas perempuan atas tubuh dan ekspresinya sendiri. Padahal, secara historis, seni gerak tubuh lahir dari rahim dan adat dan ritual. Hampir seluruh tarian tradisional di Indonesia memiliki fungsi sakral, sosial, dan edukatif. 

Baca Lainya  Menentang Stereotipe Perempuan Berhijab

Padahal, secara historis, tari lahir dari rahim adat, ritual, dan kehidupan komunal. Hampir seluruh tarian tradisional di Indonesia memiliki fungsi sakral, sosial, dan edukatif. Seni ini tidak pernah berdiri di ruang hampa. Soedarsono, seorang ahli seni pertunjukan Indonesia, menegaskan bahwa seni tradisional ini selalu terikat dengan sistem kepercayaan, struktur sosial, dan etika masyarakat pendukungnya.

Dengan kata lain, tari bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan praktik budaya yang sarat nilai dan aturan. Menganggap seni ini sebagai sesuatu yang liar justru menunjukkan keterputusan masyarakat modern dari akar kebudayaannya sendiri. Padahal, secara historis, seni gerak tubuh ini lahir dari rahim adat, ritual, dan kehidupan komunal. Hampir seluruh tari tradisional di Indonesia memiliki fungsi sakral, sosial, dan edukatif.

Tari tidak pernah berdiri di ruang hampa. Soedarsono, seorang ahli seni pertunjukan Indonesia, menegaskan bahwa tari tradisional selalu terikat dengan sistem kepercayaan, struktur sosial, dan etika masyarakat pendukungnya. Dengan kata lain, tari bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan praktik budaya yang sarat nilai dan aturan. Menganggap tari sebagai sesuatu yang liar justru menunjukkan keterputusan masyarakat modern dari akar kebudayaannya sendiri.

Kepentingan Sosial dan Gender

Dalam masyarakat modern, tari kerap terpresentasikan hanya sebagai hiburan panggung atau konten visual di media sosial. Tubuh penari, terutama perempuan, sering kali menjadi pusat perhatian, sementara makna gerak dan filosofi di baliknya terabaikan. Hal ini sejalan dengan pandangan Susan Leigh Foster, seorang teoritikus tari, yang menyebut bahwa tubuh penari sering terbawa ke dalam arena “gaze” atau tatapan publik yang sarat kepentingan sosial dan gender.

Tubuh perempuan dalam tari akhirnya tidak lagi terbaca sebagai medium budaya, melainkan sebagai objek konsumsi visual. Sebagai orang yang pernah membimbing tari saya menyaksikan  bagaimana penari khususnya perempuan harus berjuang menghadapi stigma tersebut. Mereka tertuntut untuk tampil indah, tetapi juga terhakimi ketika teranggap “terlalu berani.” Mereka terminta melestarikan budaya, tetapi pada saat yang sama tercurigai melanggar norma hanya karena pakaian yang mereka kenakan terlalu ketat atau terbuka.

Baca Lainya  Demam Hallyu di Bangku Kuliah: antara Inspirasi dan Distraksi

Dalam situasi ini, tari kehilangan posisi adilnya sebagai adat dan ekspresi budaya, lalu terjebak dalam penilaian moral yang sempit. Selain stigma moral, persoalan tari juga berkaitan erat dengan minimnya literasi budaya di masyarakat. Banyak orang menilai tari hanya dari tampilan luar tanpa memahami proses panjang di baliknya yaitu latihan disiplin, pendalaman makna gerak, serta tanggung jawab penari dalam menjaga nilai adat yang dibawanya.

Ketidaktahuan ini kemudian melahirkan penilaian instan yang kerap menyasar tubuh perempuan sebagai sasaran paling mudah. Alih-alih mengkritisi sistem yang mengeksploitasi seni demi keuntungan komersial, masyarakat justru menyalahkan penari yang berada di posisi paling rentan. Dalam konteks keagamaan, khususnya di masyarakat Muslim, tari sering ditempatkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi, Islam sangat menghargai keindahan, seni, dan ekspresi budaya.

Namun di sisi lain, tafsir moral yang sempit kerap digunakan untuk mengontrol tubuh perempuan, termasuk dalam praktik seni. Padahal, banyak tradisi tari di Nusantara tumbuh berdampingan dengan nilai religius dan ritual keagamaan. Menolak tari secara membabi buta tanpa memahami konteksnya

justru berpotensi menghilangkan kekayaan budaya yang telah lama hidup bersama masyarakat beriman.

Kerja Budaya

Di sinilah pentingnya peran institusi pendidikan, organisasi mahasiswa, dan komunitas seni dalam membangun kesadaran kritis. Pendampingan terhadap penari tidak cukup hanya pada aspek teknis gerak, tetapi juga pada penguatan mental, kesadaran tubuh, dan pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan adalah kerja budaya yang sah dan bermartabat. KOPRI, sebagai organisasi perempuan, memiliki tanggung jawab moral dan ideologis untuk terus mengadvokasi ruang aman bagi perempuan dalam berekspresi, termasuk di ranah seni tari.

Ketika tubuh perempuan terus-menerus menjadi medan kontrol sosial, maka seni tari dapat menjadi ruang perlawanan kultural. Bukan perlawanan yang bising, melainkan perlawanan yang bekerja melalui kesadaran, pengetahuan, dan keberanian untuk mengklaim tubuh sebagai milik sendiri. Dengan membaca tari sebagai adat dan ekspresi budaya, masyarakat diajak untuk berpindah dari sekadar menonton menjadi memahami, dari menghakimi menjadi menghargai.

Baca Lainya  Perempuan dan Bayangan Marriage is Scary

Penting untuk ditegaskan bahwa tari tidak identik dengan kebebasan liar tanpa batas. Seni ini memiliki pakem, struktur, dan nilai. Bahkan dalam tarian kontemporer sekalipun, kebebasan gerak tetap berpijak pada kesadaran artistik dan tanggung jawab kultural. Ketika masyarakat memahami hal ini, maka stigma terhadap tari terutama yang dilekatkan pada perempuan  dapat perlahan terkikis.

Dengan demikian, “tari itu adat, bukan objek liar” bukan sekadar slogan, melainkan sikap kritis terhadap cara pandang yang keliru. Seni ini harus kembali kepada marwahnya sebagai warisan budaya yang hidup, bukan sekedar tontonan yang ternilai sebagai tontonan dari sudut pandang moral dan visual semata. Melalui pendidikan, pendampingan, dan kesadaran kolektif, tari dapat kembali dipahami sebagai ruang ekspresi yang bermartabat baik bagi perempuan maupun bagi kebudayaan itu sendiri.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *