Ketika Jabat Tangan Antargender Menjadi Budaya di Kampus Islam

Jabat tangan merupakan budaya masyarakat Indonesia yang terjadi saat bertemu atau berpamitan. Pada kehidupan sosial, jabat tangan sering teranggap sebagai bentuk keramahan, penghormatan, dan kesopanan. Karena sudah menjadi kebiasaan, orang yang tidak berjabat tangan sering teranggap sombong atau tidak menghargai lawan bicara. Pandangan tersebut kemudian terbawa ke lingkungan kampus, termasuk di UIN Raden Mas Said Surakarta. Jabat tangan antara mahasiswa dan mahasiswi akhirnya menjadi hal yang lumrah terjadi tanpa banyak mempertimbangkan lingkungan keislaman.

Sebagian mahasiswa bahkan merasa enggan apabila menolak berjabat tangan dengan lawan jenis karena takut mendapat anggapan sombong dan tidak sopan. Pada lingkungan kampus, jabat tangan sering mahasiswa pahami sebagai bentuk sopan santun, keakraban, bahkan simbol profesionalitas. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa budaya sosial memiliki pengaruh besar terhadap pola interaksi mahasiswa, termasuk hubungan antar gender pada lingkungan kampus Islam.

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta sebagai institusi pendidikan berbasis Islam seharusnya menjadi contoh pada penerapan nilai-nilai Islam. Kampus Islam bukan hanya tempat mencari ilmu, tetapi juga tempat membentuk karakter dan akhlak mahasiswa. Oleh karena itu, lingkungan kampus seharusnya mampu menjaga budaya yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kenyataan pada lapangan menunjukkan adanya pro kontra mengenai budaya jabat tangan antar gender pada kalangan mahasiswa, padahal pada Islam terdapat batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Interaksi dalam Islam

Pada ajaran Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu tidak boleh. Hal ini berdasar pada hadis Nabi Muhammad saw. yang berbunyi, “Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan.” (HR. Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Selain itu, Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri.  

Baca Lainya  Tren Gaya Kerudung Mahasiswa UIN

Allah Swt. berfirman pada QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” Ayat ini menjelaskan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang dapat mengarah kepadanya. Karena itu, menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan kita pahami sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak mendekati perbuatan yang terlarang.

Pada lingkungan kampus, jabat tangan antargender kerap terjadi saat kegiatan organisasi, pertemuan, maupun perpisahan sebagai bentuk keakraban dan penghormatan. Kebiasaan ini lambat laun teranggap wajar sehingga budaya sosial sering kali lebih dominan daripada pertimbangan syariat. Akibatnya, sebagian mahasiswa memandang interaksi tersebut sebagai hal biasa tanpa memahami batasan yang Islam ajarkan.

Pada pandangan fikih, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Imam Syafi’i berpendapat bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak boleh karena ternilai bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan menghindari hal yang dapat mendekati fitnah. Sementara itu, Imam Hanafi dan Hambali membolehkan pada kondisi tertentu, misalnya apabila aman dari syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. 

Namun, Indonesia secara umum mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, termasuk pada lingkungan pendidikan Islam seperti Universitas Islam. Oleh karena itu, pendapat yang tidak membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram lebih banyak dijadikan rujukan pada kehidupan sosial keagamaan. Meski jabat tangan sering dipahami sebagai bentuk penghormatan, terdapat cara lain untuk menunjukkan sikap sopan tanpa kontak fisik, seperti menangkupkan tangan pada dada, menganggukkan kepala, atau memberi salam. 

Sebagai kampus berbasis Islam, UIN Raden Mas Said Surakarta memiliki tanggung jawab moral memberikan pedoman interaksi antar gender yang selaras dengan nilai keislaman melalui edukasi dan pembiasaan etika. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak serta nilai keislaman pada kehidupan sehari-hari.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *