Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali terkejutkan oleh kabar kelam yang mencoreng institusi akademik berbasis moral dan agama. Mutakhir, media sosial heboh oleh unggahan yang mengungkap dugaan pelecehan seksual seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Kasus ini mencuat setelah seorang alumni berinisial P berani menyuarakan pengalaman pahitnya ke ruang publik melalui akun-akun informasi kampus.
Pengakuan tersebut bak fenomena gunung es. Begitu satu korban berani berbicara, sekitar puluhan korban lain baik yang sudah berstatus alumni maupun mahasiswa aktif mulai bermunculan. Mereka menceritakan pengalaman serupa dari terduga pelaku yang sama, yakni seorang dosen berinisial F. Modus yang F lakukan sangat klasik tapi mematikan bagi psikologis korban. Yakni memanfaatkan relasi kuasa akademik dalam momen-momen krusial seperti sidang seminar proposal dan sidang skripsi.
Distorsi Relasi Kuasa di Kampus
Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan ini bermula ketika korban menjalani proses evaluasi tugas akhir. Satu peristiwa menjelaskan, dalam ruang sidang kebetulan hanya ada korban dan dosen penguji F sebab penguji lainnya berhalangan hadir. Tindakan tidak senonoh itu terjadi. Korban mengaku mengalami kontak fisik berupa pegangan tangan yang tidak pantas serta tidak wajar di dalam ruang sidang.
Tindakan itu tidak berhenti di ruang akademis. Setelah proses kelulusan, dosen tersebut terus menghubungi korban melalui pesan pribadi di media sosial dan aplikasi percakapan. Isi pesan tersinyalir bernada personal, meminta foto, hingga mengarah pada pelecehan verbal yang membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
Tekanan psikologis ini tidak hanya berdampak pada alumni, tapi juga mengganggu mahasiswa yang masih aktif. Laporan datang, beberapa mahasiswa bimbingan F tersebut bahkan memilih mogok atau menunda konsultasi skripsi selama berbulan-bulan. Mereka memiliki rasa takut yang luar biasa dan terjebak dalam dilema ingin segera lulus. Namun, mereka enggan mengorbankan keselamatan diri dari potensi pelecehan.
Kekecewaan korban semakin memuncak ketika mengetahui penanganan internal kampus lambat dan terkesan menutupi. Ironisnya, pelaku pernah terlaporkan atas kasus serupa saat bertugas di fakultas lain, tapi sanksinya teguran keras dan mutasi kerja. Bagi korban, sanksi administratif semacam itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Malah justru membuka ruang bagi pelaku untuk mencari korban baru di lingkungan yang berbeda. Hal ini mendorong korban memviralkan kasus tersebut, jika tidak menjadi sorotan publik, keadilan tidak akan pernah berpihak pada mereka.
Fenomena Nasional dan Budaya “Viralism”
Kasus di UIN Raden Mas Said Surakarta bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri. Jika kita tarik garis lurus, tragedi ini menjadi cerminan carut-marutnya penanganan kekerasan seksual di instansi pendidikan. Media massa terus-menerus terisi berita serupa, mulai dari modus bimbingan skripsi di ruangan tertutup di universitas ternama, pelecehan saat kegiatan lapangan, hingga intimidasi berbalut ancaman nilai akademik.
Ada kesamaan sebuah pola yang menghubungkan rentetan kasus viral di Indonesia. Yakni ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) dan lemahnya sanksi institusional. Dosen memegang otoritas penuh atas kelulusan, masa depan, dan reputasi akademik mahasiswa. Otoritas mutlak inilah yang sering kali oleh oknum predator seksual salahgunakan untuk menjebak korban dalam situasi yang memojokkan. Mahasiswa mendapat paksaan memilih antara mempertahankan integritas tubuhnya atau mengorbankan kelulusan yang telah dia perjuangkan bertahun-tahun dengan biaya yang tidak sedikit.
Di sisi lain, terdapat kecenderungan institusi kampus untuk merespon laporan dengan lambat. Upaya penyelesaiannya sering dirasakan “secara kekeluargaan” atau ditutupi demi menjaga nama baik dan akreditasi universitas. Sikap protektif institusi terhadap pelaku ini justru menyuburkan iklim impunitas (kebal hukum).
Akibat jalur formal internal yang sering kali buntu, lambat, atau tidak adil, lahirlah fenomena “Justice by Viral” di Indonesia. Media sosial menjelma menjadi pengadilan alternatif bagi korban. Ketika sistem hukum dan birokrasi kampus gagal memberikan perlindungan, netizen dan tekanan public menjadi satu-satunya instrumen yang mampu memaksa pemangku kebijakan untuk bertindak tegas. Meskipun efektif memicu respon cepat, ketergantungan pada viralitas ini sebenarnya menunjukkan adanya kerusakan sistemik dalam pemulihan hak-hak korban di dunia Pendidikan kita.
Ketakcukupan Aturan
Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ridtek) Nomor 30 Tahun 2021 dan regulasi serupa di bawah Kementrian Agama telah mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK) juga telah sah untuk memberikan payung hukum yang progresif.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, keberadaan Satgas PPKS di banyak kampus masih menghadapi tantangan berat. Pertama, dinding birokrasi yang tebal: satgas sering kali tidak memiliki independensi penuh karena strukturnya masih berada di bawah kendali rektorat.
Kedua, keterbatasan wewenang: satgas hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi, sementara eksekusi sanksi tetap berada di tangan pejabat kampus yang terkadang memiliki kedekatan personal atau politik dengan pelaku. Dan, ketiga, kurangnya perspektif korban: masih banyak jajaran birokrat kampus yang memiliki pola pikir kolot, di mana mereka justru mempertanyakan pakaian korban, waktu kejadian, atau mengapa korban tidak langsung berteriak saat kejadian.
Memutus Rantai Pelecehan
Menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, penyelesaian tidak bisa hanya terbebankan kepada korban yang sedang trauma atau kepada struktur internal kampus yang sering kali lambat. Perlu sinergi kolektif dari masyarakat sekitar termasuk sesama mahasiswa, alumni, orang tua, organisasi sipil, hingga warga di sekitar lingkungan kampus untuk menciptakan ruang aman bersama.
Langkah awal harus kita mulai dengan membangun sistem pendukung yang peka di lingkungan mahasiswa. Organisasi kampus perlu menjadi ruang aman pertama tempat korban mengadu tanpa takut terhakimi. Jika ada teman yang mendadak takut bimbingan, teman yang lainnya harus hadir mendampingi dan membantu mengamankan bukti digital. Bersamaan dengan itu, Masyarakat kampus wajib mengawal kinerja Satgas PPKS secara kritis agar mereka bekerja secara independen, transparan, dan focus pada pemulihan korban, bukan sekedar merilis pernyataan normatif demi meredam netizen.
Di tingkat sosial, masyarakat harus meruntuhkan budaya pemakluman terhadap tindakan seksis. Pelecehan fisik yang berat sering kali berakar dari pembiaran atas lelucon mesum atau komentar genit yang teranggap sepele. Menolak menoleransi perilaku ini akan mempersempit ruang gerak pelaku. Selain itu, solidaritas di media sosial harus kita gunakan secara bijak sebagai alat kontrol sosial untuk mengawal sanksi, dengan tetap menjaga ketat kerahasiaan identitas korban.
Akhirnya, jika sanksi internal kampus mandul, Masyarakat dan pendamping hukum harus berani mendorong kasus ini ke jalur pidana menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) demi memberi efek jera yang nyata melalui hukum penjara atau pemecatan tidak hormat
Kasus dugaan pelecehan seksual di UIN Raden Mas Said Surakarta harus menjadi alarm keras dan momentum evaluasi total bagi seluruh pemangku kepentingan dunia Pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi kawah candradimuka yang menumbuhkan intelektualitas, etika, dan moralitas, bukan menjadi tempat berburu yang nyaman bagi para predator seksual. Sanksi yang setengah-setengah adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan korban dan masa depan generasi bangsa. Sudah saatnya seluruh elemen Masyarakat bergerak Bersama, meruntuhkan tembok impunitas, dan memastikan bahwa tidak ada lagi mahasiswi yang harus menukar harga diri serta ruang amannya demi selembar ijazah.[]

