Santriwati dan Wacana Fikih Perempuan: Reinterpretasi Teks Gender di Lingkungan Pesantren

Sumber Gambar: lendoot.com

Beberapa dekade terakhir ini, banyak di antara para intelektual muda yang semangat membicarakan gender dan perihal isu-isu mengenai perempuan. Akan tetapi, di berbagai banyaknya perspektif, apakah interaksi gagasan gender ini sudah menyentuh pesantren? Atau hanya bergelut di dalam dunia akademik, dan lembaga perguruan tinggi di Indonesia? Maka dari itu, hari ini kita akan melihat bagaimana wacana gender ini di interpretasikan oleh kalangan santri terutama santriwati. 

Seperti kita ketahui, dalam perkembangannya, muncul berbagai diskursus mengenai fikih perempuan yang berupaya menafsirkan kembali teks-teks keagamaan. Tujuannya agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan realitas sosial kontemporer. Santriwati sebagai bagian dari komunitas pesantren kini tidak lagi hanya menjadi objek pendidikan. Namun juga tampil sebagai subjek yang aktif dalam membangun wacana keislaman yang lebih inklusif.

Reinterpretasi terhadap teks-teks fikih mengenai perempuan menjadi penting karena sebagian besar kitab fikih klasik lahir dalam konteks budaya patriarkal. Kondisi tersebut memengaruhi cara ulama klasik memahami ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis yang berkaitan dengan perempuan. Oleh sebab itu, perlu pendekatan kontekstual agar nilai universal Islam tentang keadilan dan kesetaraan tetap terjaga. Maksudnya tanpa mengabaikan otoritas tradisi keilmuan Islam.

Karena merupakan produk pemikiran manusia, fikih memiliki sifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Menurut Wahbah az-Zuhaili, fikih adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang tergali dari dalil-dalil yang terperinci (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adilla: 1985: 19). Dengan demikian, pemahaman terhadap persoalan perempuan tidak bersifat mutlak, melainkan dapat terkaji ulang melalui metodologi ijtihad yang memadai.

Upaya Reinterpretasi

Dalam sejarah pesantren, kitab-kitab fikih seperti Fath al-Qarib, Fath al-Mu’in, I’anat al-Talibin, dan Uqud al-Lujjayn menjadi rujukan utama pembelajaran hukum Islam. Sebagian isi kitab tersebut memuat pandangan mengenai relasi suami-istri, kepemimpinan laki-laki, pembagian peran domestik, hingga hak dan kewajiban perempuan. Meskipun kitab-kitab tersebut memiliki nilai historis dan ilmiah yang tinggi, beberapa bagiannya sering terpahami secara tekstual. Dengan begitu memunculkan anggapan bahwa perempuan memiliki posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

Baca Lainya  Pendidikan bagi Perempuan: Membangun Masyarakat Adil dan Setara

Padahal Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam aspek spiritual maupun tanggung jawab moral. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya, bukan jenis kelaminnya. Demikian pula QS. At-Taubah ayat 71 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan mitra yang saling menolong dalam menegakkan kebaikan. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa prinsip dasar Islam adalah keadilan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.

Perkembangan pemikiran Islam di Indonesia menunjukkan adanya upaya reinterpretasi terhadap teks-teks fikih yang teranggap bias gender. Tokoh seperti KH. Husein Muhammad menegaskan bahwa banyak ketentuan fikih klasik terpengaruh oleh konteks sosial pada zamannya sehingga tidak seluruhnya bersifat universal (Muhammad, Fiqih Perempuan, LKiS: 2019: 35). Menurutnya, yang harus kita pertahankan adalah nilai-nilai keadilan Islam, sedangkan bentuk implementasinya dapat kita sesuaikan dengan perubahan masyarakat.

Kebangkitan Intelektual Santri

Di lingkungan pesantren, santriwati mulai memperoleh ruang yang lebih luas untuk mengakses pendidikan tinggi, mengikuti forum bahtsul masail, hingga menjadi pengajar kitab kuning. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pesantren mengalami transformasi dalam memandang kapasitas intelektual perempuan. Kehadiran santriwati dalam forum kajian tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga membuka peluang munculnya tafsir yang lebih sensitif terhadap pengalaman perempuan.

Konsep mubadalah yang oleh Faqihuddin Abdul Kodir kembangkan menjadi salah satu pendekatan penting dalam reinterpretasi teks keagamaan. Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam memahami ayat maupun hadis (Kodir, Qira’ah Mubadalah, IRCiSoD, 2019: 107). Dengan metode tersebut, teks yang selama ini terpahami hanya mengatur kewajiban perempuan dapat kita baca sebagai kewajiban bersama sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

Baca Lainya  Pandawara Grup: Usaha Menjaga Lingkungan

Sebagai contoh, hadis mengenai pelayanan istri kepada suami sering kita pahami secara sepihak tanpa memperhatikan hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. juga membantu pekerjaan rumah tangga. Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya, dan membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Riwayat ini menunjukkan bahwa pembagian kerja domestik dalam Islam lebih terdasarkan pada kerja sama daripada dominasi salah satu pihak.

Reinterpretasi fikih perempuan di pesantren juga terdukung oleh berkembangnya kajian maqashid al-syariah. Pendekatan ini menekankan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Jasser Auda, Maqasid al-Shariah 2008: 15). Dengan demikian, setiap penafsiran hukum yang menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, atau kekerasan terhadap perempuan perlu kita tinjau kembali agar sejalan dengan tujuan syariat.

Tradisi dan Pembaruan Konstruktif

Meski demikian, reinterpretasi bukan berarti menolak tradisi pesantren atau mengabaikan otoritas ulama klasik. Justru reinterpretasi dilakukan melalui metodologi usul fikih yang telah berkembang dalam tradisi Islam. Para santri tetap mempelajari kitab kuning sebagai fondasi keilmuan, tetapi juga kita ajak memahami konteks historis, sebab munculnya pendapat ulama, serta perubahan kondisi masyarakat modern. Pendekatan semacam ini memungkinkan terjadinya dialog antara tradisi dan pembaruan secara konstruktif.

Karena pada dasarnya, tantangan terbesar dalam pengembangan wacana fikih perempuan di pesantren adalah masih adanya anggapan bahwa pembahasan gender identik dengan nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan Islam. Padahal banyak ulama Muslim kontemporer menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan keadilan gender berangkat dari nilai-nilai Al-Qur’an sendiri. Oleh karena itu, pendidikan pesantren perlu memperkuat literasi keislaman yang komprehensif agar santri mampu membedakan antara ajaran Islam yang bersifat normatif dengan interpretasi ulama yang dipengaruhi konteks sosial.

Baca Lainya  Eksistensi Peran Perempuan Pesantren

Oleh karena itu, Santriwati memiliki posisi strategis dalam pengembangan wacana fikih perempuan di lingkungan pesantren. Melalui penguasaan ilmu-ilmu keislaman, mereka mampu berkontribusi dalam melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks fikih yang selama ini dipahami secara bias gender. Reinterpretasi tersebut tidak bertujuan mengubah ajaran Islam, melainkan mengembalikan pemahaman hukum kepada prinsip dasar syariat berupa keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki potensi besar untuk menjadi ruang dialog antara tradisi dan pembaruan. Dengan pendekatan kontekstual yang tetap berpijak pada Al-Qur’an, Sunnah, usul fikih, dan maqashid al-syariah, lahirnya pemikiran fikih perempuan yang lebih adil akan memperkuat peran pesantren sebagai pusat pembelajaran Islam yang moderat, inklusif, dan responsif terhadap tantangan zaman.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *