Pertautan Perempuan, Masyarakat Adat, dan Lingkungan

Suasana di Gedung IV Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pagi itu, Selasa (11/08/2026), ramai oleh lalu lalang. Tak seperti hari-hari biasanya gedung ini terpadati manusia, entah mahasiswa atau para pengajar. Mereka, yang lalu lalang, adalah peserta Konferensi dan Lokakarya Demokrasi, Negara Hukum, dan Aksi Iklim yang FH UGM selenggarakan pada 10-14 Agustus 2026.

Pada hari kedua, saya mendapat tugas dari lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Yogyakarta, tempat saya bekerja, untuk menghadiri konferensi dari sesi pagi sampai sore. Direktur LBH APIK Yogyakarta Siti Roswati Handayani meminta saya agar bertemu dengan Khotimun Sutanti. Mbak Imun, biasa dipanggil, ialah seorang aktivis gender dan advokat hak asasi manusia. Dia kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).

Setelah berjumpa dan sejenak mengobrol, saya mengikuti konferensi pada panel 23. Panel ini membetot tema “Membaca Ulang Krisis Ruang Hidup: Konflik dan Penyingkiran Ruang Hidup Kelompok Rentan”. Ada tiga presenter yang presentasi dalam panel ini, dan semuanya laki-laki. Topik riset mereka—saya rangkum secara garis besar—membahas mengenai konstitusionalisme lingkungan, gagasan keadilan iklim, dan krisis lingkungan dan iklim itu sendiri.

Mbak Imun dalam panel 23 ini terdapuk sebagai pemandu diskusi, atau bisa juga kita sebut sebagai komentator atas riset-riset yang peserta presentasikan. Dari ketiga naskah, sesuai dengan catatan Mbak Imun, tak ada satu pun yang, secara spesifik, menyinggung “kelompok rentan”. Padahal frasa itu menjadi salah satu kata kunci dalam panel ini, yang khusus menyoroti krisis ruang hidup kelompok rentan.

Demarkasi Kelompok Rentan

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) menakrifkan kelompok masyarakat yang rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Sementara Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 mengektensifkan serta mengubah beberapa penyebutan, yakni meliputi penyandang disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, perempuan, anak, pengungsi, masyarakat adat, dan pekerja migran.

Baca Lainya  Dewi Harlas: Penggerak Masyarakat Desa

Poin itu yang menjadi masukan Mbak Imun terhadap ketiga presenter yang luput mengetengahkan dampak nyata bagi kelompok rentan akibat adanya krisis iklim dan lingkungan akibat dari kemunduran demokrasi, ketidakadilan iklim, dan pelbagai pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yang terus-menerus pemerintah gembor-gemborkan. Sebagai aktivis dan advokat HAM, Mbak Imun memosisikan diri sebagai bagian dari atau tergolong dari kelompok rentan yang dimaksud.

Pada dasarnya manusia adalah bagian dari alam itu sendiri. Keduanya sama-sama sebagai entitas makhluk hidup. Manusia dalam apa pun kondisinya akan selalu membutuhkan alam. Demikian juga dengan alam, membutuhkan manusia sebagai penyeimbang. Namun, ungkapan al insan mahalul khoto’ wan nisyan artinya manusia itu tempatnya salah dan lupa, itu benar-benar terbukti.

Pola mutualisme antara manusia dan alam kadang dicederai oleh manusia sendiri lewat kekhilaf-salahan. Perlakuan tamak, merusak, dan sikap tidak adil manusia terhadap alam itu bukan dongeng belaka. Sudah banyak kisah berjilid-jilid merekam bagaimana ketamakan manusia menjarah alam hingga merusaknya demi memenuhi nafsu semata.

Bahkan tempat di mana manusia menetap, tinggal, dan berkembang saja bisa mereka hancurkan hanya demi menuntaskan tabiat buruknya. Itulah yang terjadi pada kerusakan demi kerusakan terhadap lingkungan, baik di Indonesia atau secara global di dunia. Kerusakan lingkungan memunculkan ketidakadilan terhadap entitas yang menempatinya, bukan saja manusia itu sendiri, tapi makhluk hidup lain seperti hewan, tumbuhan, dan makhluk abstrak.

Eksistensi Masyarakat dan Hukum Adat

Apalagi jika kita hubungkan lingkungan dengan suatu golongan masyarakat. Ada semacam kedekatan intim antara lingkungan—bisa kita maknai hutan, sungai, danau, laut dsb—dengan masyarakat adat. Itulah amanat yang terkandung dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat.

Ada semacam hak ulayat yang masyarakat adat miliki untuk menjaga selingkup ruang hidup. Karena betapa pun, sebelum bangsa ini hadir, ruang hidup di seluruh Nusantara telah ditempati masyarakat adat. Memang bukan dalam rangka hidup bernegara, tetapi bertahan hidup memanfaatkan ruang hidup demi terjaganya fungsi sosial. Jadi, masyarakat adat adalah kelompok yang paling memiliki legal standing (kedudukan hukum) umpama membicarakan soal lingkungan dan ruang hidup. Karena, mereka adalah kelompok hingga kiwari yang benar-benar mampu menjaga lingkungan, ruang hidup, dan entitas alam lainnya.

Baca Lainya  Menjaga Bumi di Tengah Krisis Iklim

Dalam pada itu, bilamana suatu krisis lingkungan dan iklim terjadi, kelompok pertama terdampak adalah tak lain masyarakat adat. Jika lebih kita kerucutkan lebih mendalam, secara harfiah anak-anak dan perempuan masyarakat adat adalah senyatanya korban krisis ini. Senada dengan pendapat Mbak Imun di atas, riset-riset lingkungan dan iklim perlu melihat lebih jeli dampak nyata terhadap suatu entitas terkecil sekalipun dari apa yang kita sebut sebagai kelompok rentan di mana krisis itu terjadi.

Senada dengan pendapat Mbak Imun, itulah kiranya, mengapa lima perempuan masyarakat menuliskan perjuangan mereka menjaga lingkungan dalam buku Senjata Kami adalah Upacara Adat (INSIST Press, 2025). Mereka adalah Aleta Baun (Mama Aleta) dari Mollo di Timor Tengah Selatan NTT, Mari Loretha dari Adonara NTT, Juli Takaliuang dari Sulawesi Selatan, Mardiana Deren dari Tamiyang Layang Kalimantan Tengah, dan Gunarti dari Sukolilo Pati Jawa Tengah.

Kelimanya, di daerah masing-masing berjuang berada di garda depan menyelamatkan tanah, air, dan lingkungan hidup. Mereka adalah “Kartini” Indonesia zaman kiwari, berjuang di luar jalur pendidikan dengan satu misi sama: ingin melihat dan merajut harapan agar bangsa ini semakin lebih baik. Mama Aleta, misalnya, melawan perusahaan marmer yang ingin menambang  gunung batu dengan menanam kebun sorgum. 

Gerakan Aktivisme Lingkungan

Perjuangan kelima Kartini tadi hanya satu dari sekian banyak gerakan aktivisme lingkungan di Indonesia. Dalam tataran dunia, kita mengenal Gretha Thunberg, seorang perempuan berdarah Swedia yang kerap mengampanyekan isu-isu pemanasan global dan perubahan iklim. Ketika masih sekolah, di setiap Jumat, dia bolos untuk menjadi tokoh penyeru dalam unjuk rasa perubahan iklim. Kita mungkin masyhur dengan potongan tulisan kertas yang Greta pegang bertuliskan “Skolstrejk för klimatet” yang artinya mogok sekolah demi iklim.

Persoalan lingkungan, secara pesimis saya katakan, tidak akan pernah benar-benar usai. Tatkala membincangkan persoalan lingkungan, iklim, dan alam, kita selalu terbentur dengan kemajuan zaman: industrialisasi, modernitas, eksploitasi, dan banyak lainnya. Itu semua memang tak bisa kita kendalikan dengan cepat dan gampang. Perubahan parsial saja belum cukup untuk menyelamatkan lingkungan. Namun, upaya menjaga lingkungan bisa kita mulai dari hal sekitar dan terdekat.

Baca Lainya  Moderasi Beragama Berbasis Lingkungan: Upaya Menangkal Radikalisme Remaja

Di harian Kompas edisi Sabtu-Minggu (13-14 Juni 2026) kita temukan sekelompok perempuan di pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terampil mengubah limbah industri makanan menjadi berkah. Mereka memanfaatkan kepala udang bintik yang dibuang oleh perusahaan penyedia boga bahari. Pasalnya, limbah-limbah hewan laut itu hanya terbuang sia-sia di tempat pembuangan akhir, dan setelah berhari-hari menghasilkan bau tak sedap.

Demikian itu telah jelas limbah tadi telah mencemari udara di sekitar TPU, dan tentu amat bahaya bagi pernafasan. Di sisi lain, pembiaran limbah hewan laut itu mengundang terjadinya pembusukan jika dibiarkan, muncul banyak belatung (larva lalat), misalnya. Limbah ini pada akhirnya akan memicu pencemaran kualitas air (jika dibuang di bantaran muara atau sungai), menurunkan kadar oksigen, sera mencemari lingkungan sekitar dengan kandungan organik tinggi serta mikroplastik.

Pada akhirnya, lingkungan akan benar-benar terjaga, atau malah rusak serusak-rusaknya, hanya berawal dari tangan-tangan manusia itu sendiri. Kita tinggal memilih, apakah memilih bergabung dengan barisan Mama Aleta, dkk, Greta Thunberg, atau perempuan Berau untuk bergotong royong menjaga lingkungan, iklim, dan ruang hidup sesuai dengan kemampuan? Atau merapat dengan kelompok atau korporasi yang saban detik, menit, jam, dan hari terus merusak lingkungan yang kita tempati ini?[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *