Menggugat Janji Kebebasan Kartini di Balik Layar Ponsel

Sumber Gambar: bbc.com

Ketika berita mengenai belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang melakukan pelecehan verbal massal mencuat, salah satu komentar di media sosial menyahut enteng. “Namanya juga grup laki-laki, pasti isinya bercandaan begitu, kenapa juga mahasiswinya sampai tahu?”. Adegan tersebut awalnya terasa seperti riak kecil di internet, sebelum akhirnya kita menyadari bahwa kasus ini melibatkan banyak korban, termasuk dosen, yang martabatnya terjadikan bahan objektifikasi seksual secara sistematis.

Berawal dari perayaan Hari Kartini pada 21 April yang penuh dengan seremoni kebaya dan pidato emansipasi, kita justru tersambut oleh kenyataan pahit di salah satu rahim hukum terbaik negeri ini. Kasus-kasus pelecehan digital ini mungkin tampak sebagai kejadian terisolasi, tetapi ada benang merah yang mempertemukan semuanya, penggunaan ruang digital sebagai instrumen penindasan baru terhadap perempuan.

Dalam diskursus ruang siber, apa yang terjadi di FH UI kerap kita sebut sebagai Digital Panopticon. Sebuah kondisi di mana ruang privat digital berubah menjadi medan pengawasan dan objektifikasi yang mematikan karakter perempuan secara kolektif. Jika mengacu pada pemikiran Michel Foucault pada bukunya Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1975) mengenai pengawasan, para pelaku di grup chat tersebut merasa memiliki kuasa penuh untuk “menghakimi” tubuh dan perilaku perempuan tanpa perlu berhadapan fisik.

Meski teknologi adalah entitas yang netral, penggunanya tetap berada dalam pusaran budaya yang belum sepenuhnya lepas dari bias gender. Di lingkungan akademik, perempuan—baik mahasiswi maupun pengajar—berada dalam posisi rentan di tengah normalisasi locker room talk atau obrolan ruang ganti yang beracun. Para pelaku sering kali berlindung di balik dalih “privasi grup”, seolah-olah sekat digital melegalkan mereka untuk menanggalkan etika hukum yang mereka pelajari secara formal di ruang kelas.

Baca Lainya  Di Tepi Citra Pesantren

Gejala Normalisasi dalam Ruang Digital

Sementara itu, para korban dalam kasus di FH UI adalah mahasiswi dan dosen. Identitas para korban lintas strata seolah menguatkan argumen bahwa dalam ruang digital, perempuan tetap berada dalam sengkarut sistem patriarki opresif. Di mana pelecehan verbal teranggap sebagai konsumsi yang legal. Keberanian pelaku melakukan pelecehan terhadap dosen sekalipun, menunjukkan otoritas intelektual perempuan kerap kalah telak di hadapan dominasi gender asimetris.

Gejala normalisasi ini misalnya tampak pada narasi yang beredar di sela-sela pengungkapan kasus. Ada anggapan yang menyiratkan bahwa jika tangkapan layar (screenshot) grup tersebut tidak bocor, maka “keharmonisan” lingkungan kampus tidak akan terganggu. Di sini, beban moral seakan berpindah kepada mereka yang berani bersuara, bukan pada mereka yang melanggar etika.

Beban psikologis yang para korban tanggunf sering kali terasa jauh lebih berat daripada sanksi sosial yang para pelaku terima. Di luar sanksi administratif, para korban harus berhadapan dengan stigmatisasi bahwa mereka “terlalu sensitif” atau “merusak masa depan rekan sendiri.” Inilah titik di mana digital panopticon bekerja paling efektif, menciptakan tekanan mental yang membuat korban meragukan validitas trauma mereka sendiri.

Sementara itu, meski sering menggaungkan semangat emansipasi Kartini tiap April, banyak yang masih berasumsi pelecehan verbal digital hanyalah “kenakalan biasa.” Mirip dengan korban kekerasan fisik yang sering tersalahkan karena berada di tempat yang salah. Mahasiswi di ruang digital sering khalayak salahkan hanya karena mereka ada dan terlihat.

Pemakluman Digital Pemikiran Sembrono

Pembebanan stigma pada para korban di FH UI ini, ironisnya, beriringan dengan permakluman (excuse) massal kepada para pelaku. Narasi mengenai “privasi grup” atau “dinamika pergaulan laki-laki” sering kali menjadi tameng untuk memaklumi tindakan yang sebenarnya telah mencederai kemanusiaan. Logika hukum yang seharusnya tegak lurus, sering kali bengkok oleh pemikiran sembrono yang menempatkan “solidaritas tongkrongan” di atas etika. Jika menelan mentah anggapan pelecehan verbal adalah bagian tak terpisahkan dari maskulinitas digital, maka marwah intelektual mahasiswa berada dalam ancaman serius.

Baca Lainya  Meragakan Peradaban Berkeadilan Gender

Tulisan ini tidak sedang berpijak pada asumsi apologetik bahwa perempuan tidak bisa bersalah. Namun, ketika dalam kasus di sebuah fakultas hukum terkemuka, perempuan masih terposisikan sebagai objek yang “layak” siapa pun lecehkan dalam gelapnya ruang chat. Rrasa-rasanya semangat Hari Kartini yang baru saja kita peringati perlu kita maknai ulang secara mendalam.

Jika kita masih membiarkan ruang digital menjadi jeruji baru bagi perempuan, peringatan Kartini hanya berakhir menjadi seremoni baju adat tanpa ruh. Kasus FH UI harus menjadi momentum untuk membongkar generalisasi yang menyesatkan. Serta memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak berjalan mundur bersama mundurnya moralitas. Keadilan bagi korban bukan sekadar sanksi administratif, melainkan keberanian kita untuk berhenti memakluminya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *