Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas soal fenomena yang terdengar mustahil sekaligus nyata. Yakni challenge menghafal Surat Ad-Dhuha dengan miras sebagai hadiahnya. Duduk perkaranya sederhana sekaligus mengejutkan—seseorang diminta melafalkan ayat suci, lalu diganjar minuman keras atas hafalannya yang lancar. MUI pun menegaskan, ini bukan sekadar konten receh biasa, melainkan pelanggaran terhadap agama, moral, dan hukum sekaligus.
Hanya dari satu video pendek, tiga batas sekaligus terlanggar. Sebuah ironi yang mengantarkan kita pada pertanyaan lebih besar: sebenarnya, seberapa tipis batas antara kreativitas dan kebablasan yang tak kita sadari? Yang menarik untuk kita renungkan bukan cuma soal salah-benarnya challenge ini—itu sudah jelas. Namun mengapa fenomena seperti ini terus berulang, dan apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik layar budaya konten hari ini.
Bukan Sekadar “Tidak Sopan”, Ini Soal Prinsip
Dari kacamata agama, persoalannya bukan cuma “kurang ajar”, tapi menyentuh dua hal yang memang tidak boleh kita pertukarkan. Al-Qur’an, termasuk Surat Ad-Dhuha, adalah kalam Allah yang kalau kita hafal dan membacanya adalah ibadah. Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari mengatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya. Di sisi lain, status khamr atau minuman keras sudah final: haram, sebagaimana Al-Qu’an mengulangnya dengan tegas. Mulai dari Surat Al-Baqarah ayat 219 sampai puncaknya di Surat Al-Ma’idah ayat 90–91. Secara eksplisit semuanya menyebut sebagai perbuatan keji dari perbuatan setan.
Menjadikan hafalan ayat sebagai “syarat” untuk mendapatkan sesuatu yang jelas-jelas terlarang itu bukan cuma ironis. Namun, itu tak lain menunjukkan cara berpikir yang menempatkan hal sakral setara dengan properti hiburan biasa—bisa kita pakai, tukar, jadikan bahan lucu-lucuan, asal viewers naik.
Di luar dimensi keagamaan, ada sisi hukum yang sering luput dari perhatian. Peredaran minuman beralkohol di Indonesia bukan barang bebas—tertulis ketat lewat regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Yang berisi membatasi siapa yang boleh menjual, di mana boleh menjual, dan kepada siapa boleh menjualnya. Kalau sampai miras menjadi “hadiah” challenge di ruang publik digital—apalagi kalau menyasar audiens yang usianya belum jelas—ini bukan cuma persoalan etika konten. Namun berpotensi menyenggol pelanggaran hukum administratif, bahkan pidana, tergantung bagaimana proses “pemberian” itu terjadi.
Mengapa Simbol Agama Menjadi “Bahan Empuk”?
Ini bagian yang paling penting untuk kita renungkan bersama, bukan cuma soal satu challenge ini. Di tengah lanskap media sosial yang algoritmanya lapar akan reaksi, simbol-simbol agama punya “keunggulan” yang agak mengerikan: teramin memicu respons. Sedikit saja menyenggol hal yang suci, komentar langsung membanjir, orang berdebat, konten terbagikan ke sana kemari—dan algoritma membaca semua keriuhan itu sebagai sinyal “konten bagus”, lalu mendorongnya makin jauh ke banyak orang.
Fenomena ini sebenarnya bukan barang baru dalam kajian media. Neil Postman, dalam bukunya Amusing Ourselves to Death (1985) sudah mengingatkan bagaimana budaya media punya kecenderungan meratakan segala sesuatu—termasuk hal-hal serius dan sakral—menjadi hiburan semata. Tim Wu, lewat The Attention Merchants (2016) juga menjelaskan bagaimana ekonomi perhatian bekerja: makin ekstrem dan mengejutkan sebuah konten, makin besar nilainya di mata algoritma yang haus atensi.
Apa yang terjadi hari ini di media sosial adalah versi yang lebih cepat dan lebih ekstrem dari kecenderungan itu—bukan cuma meratakan, tapi mengubah kesakralan jadi komoditas yang orang pertaruhkan demi atensi. Dengan kata lain, pembuat challenge semacam ini barangkali bukan berniat menghina agama secara sengaja. Yang lebih mungkin terjadi, mereka terjebak dalam logika konten: makin ekstrem kontrasnya, makin besar peluang viral. Sayangnya, logika itu tidak peduli apa yang terkorbankan di sepanjang jalan.
Peran dan Otoritas MUI
Respons MUI dalam kasus ini penting bukan hanya sebagai teguran moral, tapi juga sebagai penanda bahwa ruang digital tidak steril dari otoritas dan norma yang berlaku di dunia nyata. Selama ini, ruang digital sering terasa seperti “zona bebas nilai”, tempat segala sesuatu teranggap sah selama menghibur. Pernyataan tegas dari lembaga seperti MUI mengingatkan bahwa kebebasan berkreasi tetap punya batas—dan batas itu bukan untuk mengekang kreativitas, melainkan menjaga agar hal-hal yang tersepakati bersama sebagai sakral tidak ikut terseret arus komodifikasi konten.
Pada akhirnya, kasus challenge hafalan Ad-Dhuha demi miras ini adalah pengingat kecil dengan implikasi besar. Kecil, karena mungkin hanya satu dari ribuan konten yang lalu-lalang setiap hari. Besar, karena ia menunjukkan betapa gampangnya nilai yang dulu teranggap tak tersentuh, kini bisa jadi bahan lelucon demi sepersekian detik perhatian.
Membenahi ini bukan cuma tugas MUI atau regulator, tapi juga tugas bersama sebagai konsumen dan produsen konten. Kreatif dan mencari cuan dari media sosial bukan dosa—tapi ada batas yang seharusnya kita jaga tanpa perlu mendapat teguran dahulu. Jangan sampai yang tersucikan berakhir jadi taruhan, dan jangan sampai kita ikut menormalisasi itu hanya karena “kan cuma konten”.[]
