Belum genap setahun berlalu, sejak publik gempar oleh kesaksian para mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Kasus pada 2025 itu bukan sekadar membuka bobrok ketimpangan relasi kuasa di ruang akademik. Namun juga menunjukkan betapa lambat dan gagapnya birokrasi kampus dalam melindungi korbannya. Namun, PBAK tahun 2026, wajah krisis itu mendadak berubah di panggung utama. Ajang pengenalan kampus tahun ini terpakai untuk memamerkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) lewat pembagian buku saku anti-kekerasan seksual terbanyak. Sebuah narasi yang seolah terpoles menjadi “berita membanggakan” dari kampus kesayangan.
Mengingat rekam jejak buruk di 2025, rekor tahun ini terkesan memaksa dan kurang “kampus” banget. Padahal pada PBAK 2025 lalu, rekor MURI yang UIN Said raih adalah kategori PTKIN dengan mahasiswa internasional terbanyak. Sebuah pencapaian yang memang keren dan masuk akal. Sangat jauh berbeda dengan rekor tahun ini yang terasa seperti langkah branding instan demi menutup luka lama. Tentu saja alasannya mudah kita tebak, pihak rektorat UIN Said ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, khususnya para orang tua mahasiswa baru. Dengan mengisyaratkan pesan manis bahwa anak-anak mereka pasti aman selama berkuliah di kampus ini.
Akar masalah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama sekali bukan terletak pada kurangnya literasi mahasiswa. Masalah utamanya ada pada penyalahgunaan wewenang oleh pemilik kekuasaan dan lambatnya gerak Satgas PPKS dalam menindak pelaku bermasalah.
Penyalahgunaan Wewenang
Namun, rekor yang seolah melawan narasi krisis kepercayaan publik ini justru terdengar aneh dan menggelitik. Fokus masif pada pembagian buku saku kepada ribuan mahasiswa baru secara tidak langsung memindahkan beban kewaspadaan ke pundak calon korban potensial. Lebih parahnya lagi, aksi ini berisiko menjadi tameng alibi oleh institusi. Seakan-akan jika kejadian serupa terulang di masa depan kampus bisa dengan mudah cuci tangan. Karena merasa “sudah memberikan upaya pencegahan sejak hari pertama masuk kuliah.”
Padahal, jika kita mau jujur membedah realita, akar masalah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama sekali bukan terletak pada kurangnya literasi mahasiswa. Masalah utamanya ada pada penyalahgunaan wewenang oleh pemilik kekuasaan dan lambatnya gerak Satgas PPKS dalam menindak pelaku bermasalah. Mengajari korban cara menghindari pelecehan tanpa membenahi perilaku potensi pelaku adalah tindakan yang salah kaprah. Menurut saya, jauh lebih masuk akal dan adil jika ribuan buku saku itu dibagikan juga seluruh dosen dan staf kampus. Mereka juga wajib membaca poin-poin panduan sebagaimana tertuang dalam buku.
Momok Relasi Kuasa
Sebab, cetakan kertas di dalam tas tidak akan otomatis melucuti relasi kuasa dosen senior saat proses bimbingan skripsi atau ujian proposal di ruang tertutup. Ketika seorang mahasiswi berada dalam posisi tertekan di hadapan dosen penguji, buku panduan tersebut tidak memiliki kekuatan magis untuk menghentikan intimidasi. Tanpa adanya transparansi penegakan sanksi dan jaminan perlindungan mutlak bagi korban yang berani melapor, buku saku tersebut hanya akan berakhir sebagai dokumen formalitas di dasar tas mahasiswa, yang suatu saat bakal tidak sengaja hilang atau terbuang seperti uang dua ribuan di saku celana.
Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan lembaga dalam mengomutasi trauma menjadi angka statistik. Membingkai penanganan isu serius seperti kekerasan seksual demi selembar piagam MURI berisiko mengerdilkan substansi perjuangan para korban dan penyintas. Isu keselamatan institusional sekadar terubah menjadi komoditas kehumasan demi memulihkan citra lembaga di halaman pertama mesin pencari Google. Kampus seolah lebih sibuk menata estetika permukaan ketimbang memberesi kerusakan dari dalam fondasinya.
Kita perlu menegaskan kembali bahwa keberhasilan sebuah kampus dalam menciptakan ruang aman tidak pernah terukur dari seberapa tebal cetakan panduan yang terbagikan. Atau seberapa megah seremoni penghargaan yang terpamerkan di panggung setiap acara. Ukuran utamanya adalah seberapa berani dan tegas kampus menindak oknum pelakunya tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih jabatan. Serta seberapa aman seorang mahasiswa melangkah di gedung fakultasnya tanpa bayang-bayang ketakutan dan ancaman.
Jika UIN Said benar-benar serius ingin membenahi diri, birokrasi kampus harus membuktikannya lewat kerja riil dengan memperkuat independensi Satgas PPKS, membuka transparansi penanganan kasus 2025 hingga tuntas, serta menjamin keadilan bagi korban. Jika rekor MURI ini berhenti sebatas seremoni panggung PBAK tanpa teriringi taji penegakan hukum di lapangan, maka ia tak lebih dari sekadar kosmetik mahal untuk menutupi luka borok yang belum sepenuhnya disembuhkan.[]
