Pelecehan Seksual dan Relasi Kuasa di Dunia Pendidikan

Dunia pendidikan di Indonesia tengah menghadapi krisis moral yang sangat mengkhawatirkan. Banyak skandal pelecehan seksual mencuat di lingkungan akademik maupun keagamaan. Akar utama persoalan ini bukanlah sekedar masalah moralitas individu, melainkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang akurat antara pelaku dan korban. Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat dalam membentuk karakter dan etika bangsa. Namun, tempat ini justru sering menjadi arena penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemilik otoritas.

Ketimpangan relasi kuasa inilah yang menjadi senjata utama bagi para predator untuk mengeksploitasi peserta didik secara bebas di bawah permukaan. Mahasiswa atau santri berada dalam posisi yang sangat subordinat. Nasib akademik, kelulusan, hingga legitimasi sosial-spiritual mereka berada di tangan sang pengajar atau pemimpin lembaga. Posisi tawar yang sangat timpang ini memberi pelaku ruang untuk melakukan manipulasi psikologis. Mereka memaksa korban untuk tunduk pada keinginannya karena korban harus menanggung risiko yang besar jika berani menolak atau melawan.

Ancaman terselubung seperti penurunan nilai, penundaan kelulusan, hingga stigma pembangkangan di lingkungan sosial membuat banyak penyintas ketakutan. Mereka memilih memendam trauma rapat-rapat dalam waktu lama. Akibatnya, kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini akan terus terjadi seperti fenomena gunung es. Kita perlu membedah bagaimana pelaku menyalahgunakan struktur kekuasaan serta merumuskan langkah-langkah untuk meruntuhkan budaya impunitas yang selama ini melindungi mereka.

Penyalahgunaan Otoritas Akademik dalam Ranah Digital

Skandal di UIN Walisongo Semarang menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan pelecehan berbasis digital (cyber harassment). Kasus ini meledak setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang oknum dosen berinisial B kepada mahasiswinya. Dalam ruang digital yang sifatnya privat tersebut, pelaku dengan sengaja menggunakan statusnya sebagai dosen untuk melompati batas-batas profesionalitas. Bahkan pelaku mengirim pesan vulgar, pertanyaan mesum, hingga permintaan foto pribadi korban.

Pelecehan digital ini terjadi karena pelaku memanfaatkan posisi tawar korban. Korban takut memblokir atau menegurnya secara langsung demi menjaga hubungan baik demi kelancaran studi. Statusnya sebagai dosen mendorong pelaku merasa aman untuk melakukan tindakan tersebut karena ia meyakini bahwa korban tidak akan memprotesnya. Keyakinan ini muncul karena nilai dan bimbingan akademik mahasiswi berada dalam kendalinya. Teknologi akhirnya berubah menjadi alat intimidasi yang meneror psikis penyitas.

Baca Lainya  Pergulatan Dunia Karier Perempuan

Investigasi kampus menemukan bahwa pola penyalahgunaan kekuasaan tersebut telah menimbulkan korban setidaknya empat mahasiswi di fakultas yang sama. Fakta bahwa ada lebih dari satu korban menunjukkan bahwa pelaku secara sadar mengulangi polanya karena merasa posisinya tidak tersentuh. Keberanian para mahasiswi ini untuk bersuara merupakan bentuk perlawanan langsung terhadap hierarki kekuasaan kampus yang selama ini membungkam suara-suara minor.

Meskipun terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan pimpinan dekanat, birokrasi kampus masih menghadapi ujian dalam menangani kasus ini. Jika institusi melindungi pelaku dengan dalih menjaga reputasi, maka hal itu mempertegas bahwa struktur kekuasaan kampus masih berpihak pada pemilik otoritas tinggi daripada korban. Publik menyuarakan tuntutan pemecatan tidak hormat sebagai langkah krusial untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan akademik seseorang.

Hegemoni Spiritual dan Pembungkaman Mutlak di Pesantren

Ketimpangan relasi kuasa terasa lebih ekstrem ketika berada di otoritas keagamaan, seperti yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Pati. Seorang pendiri sekaligus pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Dalam lingkungan seperti ini, pelaku tidak hanya memanfaatkan relasi kuasa struktural antara guru dan murid, tetapi juga menggunakan pengaruh spiritualnya untuk memperkuat dominasi terhadap korban.

Sebagai pengasuh dan figur sentral di pesantren, pelaku memiliki kekuasaan absolut atas tafsir kebenaran moral dan kepatuhan para santrinya. Pelaku sering menyalahgunakan doktrin kepatuhan mutlak terhadap guru atau kiai untuk melancarkan tindakannya, sehingga korban yang mayoritas masih di bawah umur merasa bersalah jika menolak. Dalam kondisi psikologis yang tertekan oleh manipulasi spiritual tersebut, korban menjadi benar-benar tidak berdaya dan kehilangan kemampuan untuk membela diri.

Isolasi sosial yang melekat pada sistem pendidikan berbasis asrama memperparah situasi ini, karena korban tidak memiliki akses langsung untuk mencari perlindungan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang luar. Pelaku memanfaatkan tembok pesantren sebagai benteng perlindungan untuk menyembunyikan kejahatannya selama bertahun-tahun tanpa terendus. Ketakutan terhadap ancaman kutukan, pengeluaran dari komunitas, atau cap sebagai santri yang membangkang membuat pelaku menciptakan kondisi yang menjerat puluhan korban dalam lingkaran trauma yang menyiksa.

Baca Lainya  Harapan di Tahun Baru: Pendidikan Perempuan sebagai Jalan Perubahan

Keberanian salah satu penyintas untuk melapor setelah berhasil keluar dari institusi tersebut membuktikan bahwa butuh ruang bebas dari pengaruh kekuasaan pelaku agar korban bisa bersuara. Langkah tegas Kementerian Agama yang mencabut izin operasional pesantren merupakan bentuk intervensi hukum yang memotong akar kekuasaan pelaku secara kelembagaan. Kasus tragis ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan eksternal pada lembaga keagamaan untuk mencegah penyalahgunaan otoritas spiritual sebagai sarana eksploitasi seksual.

Mekanisme Budaya Diam dan Dampak Penghancuran Karakter

Relasi kuasa yang timpang secara otomatis menghasilkan culture of silence atau budaya diam di lingkungan pendidikan. Ketika pelecehan seksual terjadi, sistem di sekeliling korban sering kali secara tidak sadar ikut melanggengkan kekuasaan pelaku melalui perilaku menyalahkan korban (victim blaming). Pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan pakaian, waktu kejadian, atau perilaku korban sering kali muncul dari lingkungan sekitar, yang justru membuat posisi penyintas semakin terpojok dan terisolasi.

Ketakutan kolektif di kalangan peserta didik lain yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut semakin memperkuat budaya diam, karena mereka memilih untuk tetap bungkam. Mereka sadar bahwa menentang orang yang memiliki kekuasaan besar di dalam institusi bisa mengancam kelangsungan studi atau masa depan mereka sendiri. Akibatnya, pelaku mendapatkan impunitas sosial yang membuat mereka merasa kebal hukum dan terus mencari korban baru tanpa rasa takut akan konsekuensinya.

Dampak dari tertahannya suara korban di bawah tekanan kekuasaan ini berujung pada kehancuran karakter dan psikologis yang sangat destruktif. Perampasan paksa atas tubuh dan otonomi diri menyebabkan penyintas mengalami depresi berat, kecemasan akut, dan hilangnya harga diri. Rasa ketidakberdayaan karena tidak bisa melawan orang yang berkuasa sering kali termanifestasi menjadi gejala psikosomatik fisik yang parah, seperti gangguan tidur kronis dan stres berat.

Baca Lainya  Jilbab Bukan Paspor Aman dari Pelecehan

Secara akademis, rusaknya mental korban akibat tekanan relasi kuasa ini mengakibatkan penurunan drastis pada prestasi belajar mereka. Korban yang tidak sanggup lagi berada di lingkungan yang sama dengan pelaku sering kali memilih untuk menarik diri, bolos, atau bahkan memutuskan untuk putus sekolah dan kuliah. Kegagalan institusi membatasi kesewenang-wenangan pemegang kuasa berdampak pada hilangnya hak atas pendidikan yang layak bagi generasi muda sebagai kerugian terbesar.

Dekonstruksi Birokrasi dan Pembatasan Otoritas melalui Reformasi Sistem

Pemutusan mata rantai pelecehan yang berakar pada ketimpangan kuasa menuntut pembongkaran struktur kekuasaan di institusi pendidikan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus dan sekolah harus bersifat independen serta bebas dari intervensi birokrasi pimpinan. Satgas ini harus menjadi penyeimbang kekuasaan dengan otoritas penuh untuk melindungi korban dan memeriksa semua pihak tanpa memandang jabatan akademis pelaku.

Kanal pelaporan harus bersifat aman, rahasia, dan menjamin perlindungan penuh hak-hak akademis korban. Korban harus mendapatkan kepastian hukum bahwa pelaporan yang mereka lakukan tidak akan berujung pada drop out, penurunan nilai, atau diskriminasi dari dosen-dosen lain. Jaminan perlindungan inilah yang akan meruntuhkan ketakutan korban dan menghancurkan posisi tawar pelaku yang selama ini merasa di atas angin.

Selain perlindungan korban, sanksi administratif berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan izin lembaga harus ditegakkan tegas untuk memberi efek jera. Proses hukum pidana juga tidak boleh memberi ruang kompromi atau mediasi kekeluargaan yang berpotensi menguntungkan pihak berkuasa. Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang status sosial maupun gelar keagamaan pelaku.

Pada akhirnya, membebaskan dunia pendidikan dari tindakan pelecehan seksual membutuhkan komitmen kolektif untuk membangun budaya akademik yang egaliter dan saling menghormati. Seluruh civitas akademika dan warga pesantren harus dibekali edukasi tentang batasan tubuh, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Hanya dengan meratakan ketimpangan relasi kuasa ini, kita dapat mengembalikan institusi pendidikan sebagai ruang suci yang aman bagi generasi penerus bangsa untuk bertumbuh tanpa bayang-bayang ketakutan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *