Fenomena piala dunia telah berhasil mendapat atensi masyarakat di berbagai negara termasuk Indonesia. Niscaya di warung perkopian pembahasannya juga tak jauh-jauh dari bola. Bahkan pamflet nonton bareng (nobar) telah berdedar di mendia sosial mulai dari awal hingga akhir piala dunia.
Di tengah euforia pertandingan bola, di sisi lain juga menjadi panggung perputaran uang melalui taruhan olahraga. Besarnya industri taruhan global membuat pertandingan sepak bola kelas dunia bukan hanya tontonan, melainkan juga menjadi arena spekulasi yang melibatan nilai transaksi sangat besar.
Pelaku taruhan ini bukan sekedar golongan remaja, sebagian insan pencari nafkan juga turut terjerumus. Taruhannya bukan hanya skor pertandingan, melainkan uang belanja, biaya sekolah, hingga nafkah keluarganya. Kondisi seperti ini, tidak bisa kita sikapi secara remeh, mengingat ekonomi masih mendominasi sebagai faktor perceraian.
Laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) kasus perceraian karena ekonomi mencapai 105.727 di tahun 2025. Tentunya angka ini bukan hanya angka statistika semata, akan tetapi di baliknya terdapat beberapa rumah tangga mempunyai kerancuan ekonomi hingga berakhir di meja pengadilan. Dengan mencuatnya peristiwa judi olahraga, memunculkan satu pertanyaan fundamental. Jika persoalan ekonomi telah menjadi salah satu penyebab perceraian, bukankan mempertaruhkan nafkah melalui judi, justru memperbesar peluang hancurnya rumah tangga?
Menebak Skor atau Mengikis Nafkah?
Merujuk dari KBBI, judi ialah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dalam konteks piala dunia, objeknya bukan lagi bermain dadu maupun kartu. Akan tetapi bisa tebak skor selama pertandingan, memilih tim, atau menebak siapa pencetak goal pertama. Akhirnya hiburanpun menjelma sebagai ajang perjudian.
Persoalannya kerugian tidak hanya berhenti pada kekalahan individu, lebih jauh lagi keluarga juga ikut mengalami atas hilangnya ekonomi. Hasil dari pekerjaan halal perlahan beralih ke aktivitas dengan ketidakpastian hasilnya. Pergeseran ini menjadikan fungsi dasar pendapatan rumah tangga terganggu.
Shelly Lundberg dan Alessandra Voena dalam karyanya Hand of the Economics of the Family (2023), “Kesejahteraan keluarga sangat ditentukan kemampuan keluarga dalam mengalokasikan sumber daya secara rasional untuk memenuhi kepentingan bersama.”
Ketika sumber penghasilan sedikit ditaruhkan ke meja perjudian, implikasinya akan melebar terhadap kesejahteraan rumah tangga. Kewajiban memenuhi nafkah harus tertunaikan secara maksimal, terlebih biaya kebutuhan semakin hari-semakin tambah baik berupa kebutuhan pmimer, sekunder, dan tersier.
Jika uang terhambur-hambur untuk bermain judi, kemungkinan besar akan meningkat pula konflik keluarga, kesulitan ekonomi, dan terganggunya kesejahteran anak. Sebagaimana penelitiannya Aino Sumino dan rekannya dalam Jurnal of Gambling Studies (2024) akibat judi akan tertanggung oleh pelaku dan seluruh anggota keluarganya.
Artinya, kekalahan dalam perjudian tidak lagi pelaku tanggung sendiri, tetapi istri, anak dan seluruh elemen keluarga juga ikut merasakan dampaknya. Sehingga pintu perceraian semakin melebar. Ketika nafkah mulai kehilangan fungsinya, konflik rumah tangga akan menjadi ancaman nyata.
Judi Merampas Nafkah Keluarga
Islam memperhatikan nafkan bukah hanya sekedar kewajiban finansial seorang suami, dan tidak dapat dipungkiri untuk keberlangsungan rumah tangga. Oleh karenanya pengahsilan tidak boleh dikelola secara serampangan, terlebih dialihkan kepada aktivitas perjudian atau semaacamnya.
Padahal QS. Al-Maidah ayat 90-9 telah menyatakan secara tegas terhadap praktik minuman keras dan perjudian. Perlu dikaji lebih mendalam lagi, larangan ini tidak hanya sevatas halal dan haram. Tetapi juga menjaga kemaslahatan, keharmonisan, dan ketentraman berumah tangga.
Salah satu esensi dari maqasi al-syariah adalah menjaga harta (hifz al-mal) Menurut Mohammad Hasyim Kamali melalui bukunya Goals and Pupose of Syariah (2025), mengutarakan perlindungan terhadap harta bukan hanya menghindari pencurian, melainkan menghindari dari praktik yang madharat.
Harta atau nafkah merupakan instrumen untuk menciptakan ketentraman dalam keluarga. kewajiban untuk memberi nafkah tidak hanya berhenti pada aspek materi, tetapi juga menjadi cerminan tanggung jawab kepala keluarga untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga.
Pada karena itu, euforia piala dunia semestinya tidak mengaburkan prioritas seorang pencari nafkah. Menebak skor kerung lebih berlangsung selama sembilan puluh menit. Tetapi keputusan mengalihkan harta untuk bermain judi dapat mengakibatkan damapak secara mendalam bukan lagi percekcokan tetapi perpisahan.
Trofi akan berpindah tangan, sorak sorai semakin lama akan mereda, tetapi ketahanan kehilangan ekonomi membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk menstabilkannya kembali. Kemenangan abadi bukan ditentukan oleh tim pemenang, melainkan siapa yang mampu menjaga amanah nafkah demi kebutuhan keluarganya.[]

