Perempuan dan Peradaban Modern dalam Lingkup Perkawinan

Sumber Gambar: konde.co

Sejak berabad-abad silam, perempuan telah melebarkan sayapnya tidak hanya berperan dalam ranah domestik tetapi juga mencakup ranah publik. Peran ini dapat kita temukan pada pribadi Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah saw. yang berperan sebagai pengusaha sukses. Lantas, melihat konteks saat ini, berkarier dan berperan menjadi istri serta ibu rumah tangga tak terelakkan karena salah satu faktor, yaitu ekonomi.

Implementasi ini berbanding terbalik dengan ketentuan bahwa kehidupan rumah tangga dengan peran dan tanggung jawab dari masing-masing suami dan istri. Berbicara mengenai perkembangan zaman dengan konteks kontemporer, perkawinan menjadi hantu perbincangan di kalangan muda-mudi. Bagi para perempuan muda berkarier tidak lagi menjadi pilihan akan tetapi merupakan sebuah keharusan jika tidak mau tertinggal dan tertindas.

Realita Rumah Tangga

Terdapat fakta menarik bagi penulis pada tahun 2022 di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, yang menunjukkan bahwa nyatanya masyarakat berperan sebagai pekerja dengan berbagai macam profesi. Fakta menarik lainnya perempuan yang telah menikah mendominasi pekerjaan di wilayah tersebut daripada dengan pekerja laki-laki yang telah menikah.

Faktor penyebabnya terkelompokkan menjadi dua kelompok. Yakni kelompok yang mencari nafkah untuk menjalankan kesenangan atau hobi, dan kelompok yang mencari nafkah untuk membantu suami. Dua kelompok istri tersebut mencari nafkah dengan persetujuan suaminya masing-masing, tanpa ada paksaan, tanpa ada rasa berat hati. Melainkan karena bentuk tanggung jawab membangun rumah tangga bersama dengan dukungan penuh dan izin dari suami.

Bagi kelompok pertama, mencari nafkah merupakan wadah untuk mengisi waktu luang. Maksudnya agar istri tidak merasa bosan, serta sebagai wadah untuk mengembangkan bakat. Menurut Afif Muamar dalam buku Wanita Karir dalam Perspektif Psikologis dan Sosiologis Keluarga serta Hukum Islam, alasan istri turut melakukan pekerjaan di luar rumah adalah sebagai kebutuhan sosial-relasional serta aktualisasi diri. Sosial-relasional sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan status dan identitas sosial yang para istri dapatkan di tempat kerja. Kemudian aktualisasi diri berdiri sebagai jembatan para istri untuk terus berkarya. Pun mengembangkan, mengekspresikan diri, menyebar ilmu, mencari pengalaman atau hal baru, serta mendapatkan apresiasi dan prestasi.

Baca Lainya  Pakaian dan Standar Kesopanan

Sedangkan bagi kelompok kedua, tujuan utamanya dalam mencari nafkah adalah berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kebutuhan rumah tangga yang tidak sedikit dan mendesak menjadikan suami istri harus bersama-sama menjadi penopang hidup keluarga. Ajaibnya, keadaan yang mengharuskan istri turut mencari nafkah tersebut membuahkan hasil selain terpenuhinya kebutuhan keluarga secara materiil, yaitu juga terpenuhinya kebutuhan keluarga secara non-materiil.

Peran Pendukung Bagi Suami

Secara non-materiil, dalam masing-masing keluarga informan terbangun prinsip musyawarah dan demokrasi yang terjadi dalam keseharian rumah tangga. Keadaan yang mendesak tersebut membuka jalan bagi keluarga informan untuk turut membuka berbagai peluang mencari nafkah. Selain itu, antara pekerjaan dan peran sebagai istri atau ibu dalam rumah tangga dapat terlaksana dengan baik pula.

Relasi pekerjaan antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam lingkup rumah tangga seharusnya tidak menjadi permasalahan dengan dasar saling melengkapi kekurangan dan mendukung potensi masing-masing. Teori Equilibrium dalam buku berjudul Gender dan Wanita Karir karya Alifiulhatin Utaminingsih mengatakan bahwa hal ini tidak memarginalkan peran dan kedudukan antara laki-laki yang bekerja dan perempuan yang turut serta dalam bekerja.

Penerapannya dapat kita temukan dalam seluruh keluarga informan dengan saling membantu menyeimbangkan dan menyelaraskan jalannya rumah tangga dengan baik. Suami tetap menjadi pencari nafkah utama, kemudian istri membantu suami dengan kemampuannya untuk turut mencari nafkah, serta tidak ada peran maupun rasa mendominasi atau terdominasi dalam keluarga informan.

Persiapan Perkawinan

Pembagian peran antara pencari nafkah dapat terlaksana dengan satu harmoni apabila masing-masing individu dalam keluarga turut berpegang pada prinsip-prinsip perkawinan. Melalui kacamata prinsip-prinsip yang dipegang dan diamalkan oleh pasangan suami istri dalam keluarga informan, salah satu prinsip yang dapat diamalkan pula oleh lebih banyak keluarga adalah musyawarah dan demokrasi. Demokrasi dalam hal ini maksudnya ialah bahwa antara suami dan istri harus saling terbuka dan menerima pandangan atau pendapat satu sama lain.

Baca Lainya  Dangdut dan Goyangan: Stigma Budaya Perempuan

Akan tetapi seiring bertumbuhnya jamur perkawinan tanpa dasar saling melengkapi kekurangan dan mendukung potensi masing-masing pasangan akan meletakkan rumah tangga di tepi jurang. Bukan tidak mungkin suami atau istri kemudian dapat mengingkari peran dan kewajibannya, ataupun janjinya. Kemungkinan terburuk inilah yang ditakutkan oleh anak muda sehingga seerat-eratnya mereka berpegang teguh dan bersandar pada diri sendiri.

Dilema perkawinan di atas usia 25 tahun pun menjadi patokan yang berakibat pada angka penurunan perkawinan. Hal ini merupakan buah kesadaran yang berangkat dari kepahitan masa lalu sehingga mereka tidak mau berada pada lubang yang sama. Di setiap majelis atau sekarang ini disebut tongkrongan yang membicarakan perkawinan, hal ini seakan jarum yang menancap di kaki. Maka dari itu, untuk menyembuhkannya harus mempersiapkan obat ampuh bernama kepatuhan pada prinsip-prinsip perkawinan yang kelak akan mengantarkan pada rasa sakinahmawadahdan rahmah. Sembari menunggu waktu yang tepat untuk melangsungkan perkawinan, akses membekali diri dengan ilmu perkawinan pun harus dilaksanakan jauh sebelum perkawinan itu datang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *