Notifikasi masuk pukul 22.47. Bukan dari teman atau keluarga, melainkan dari dosen pembimbing skripsi. “Kamu cantik kalau pakai baju warna itu tadi.” Jarinya berhenti mengetik. Pelecehan seksual digital sering bermula dari pesan seperti ini. Jika mengabaikannya, skripsinya yang baru separuh jalan bisa terancam. Jika melapor, siapa yang akan percaya? Akhirnya, ia memilih diam.
Kisah seperti ini bukan fiksi. Kejadian ini terjadi di berbagai kampus, dalam berbagai wujud, dan baru-baru ini kembali viral di media sosial. Seorang dosen tertangkap layar mengirimkan pesan-pesan yang jauh melewati batas etika kepada mahasiswanya. Publik geger. Namun bagi sebagian mahasiswi, itu bukan kejutan, itu pengingat dari sesuatu yang sudah lama mereka tanggung sendiri.
Banyak yang masih menyempitkan definisi pelecehan seksual pada sentuhan atau kekerasan fisik. Padahal, pelecehan seksual digital yang terjadi melalui pesan teks, DM, atau aplikasi perpesanan sama nyatanya, dan sama menyakitinya.
Pelecehan Seksual Tak Mesti Meninggalkan Bekas Fisik
Pelaku dapat melontarkan komentar tentang penampilan secara sepihak, mengajukan pertanyaan personal yang melewati batas, mengirim pesan bernada merayu, bahkan meminta foto. Kadang, pelaku membungkus tindakannya dengan basa-basi seperti, “Bercanda kok,” atau “Kamu salah tangkap”.
Tapi ukuran pelecehan bukan pada niat pelaku. Namun, ukuran pelecehan tidak bergantung pada niat pelaku. Korbanlah yang menentukan batas ketidaknyamanan tersebut. Ketika seseorang merasa terancam, terganggu, atau terpaksa setelah menerima pesan semacam itu, pesan tersebut sudah termasuk bentuk pelecehan. Yang membuat pelecehan di lingkungan kampus begitu berbahaya adalah relasi kuasa yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa.
Dosen bukan sekadar pengajar. Ia pemegang nilai, penentu kelulusan, penulis surat rekomendasi beasiswa, dan figur yang reputasinya sudah terbangun bertahun-tahun. Mahasiswa di sisi lain berada dalam posisi yang sangat rentan terutama ketika skripsi belum selesai, ketika nilai masih menggantung, ketika masa depan akademiknya ada di tangan orang yang sama yang mengirimkan pesan tidak pantas itu.
Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa sulit mengatakan “tidak”. Ketakutan mendorong mereka untuk menyetujui sesuatu yang sebenarnya tidak mereka inginkan. Dalam kajian etika, kondisi ini menunjukkan adanya coercive power atau kuasa yang memaksa, meskipun pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik.
Diam Bukan Berarti Aman
Banyak korban memilih tidak melapor. Bukan karena tidak terjadi apa-apa. Namun, mereka belum menganggap sistem yang ada cukup aman untuk melindungi mereka.
Mereka khawatir orang lain tidak mempercayai laporan mereka, menganggap mereka terlalu sensitif, merusak nama baik mereka, bahkan menuduh mereka sebagai penyebab terjadinya pelecehan tersebut. “Kenapa mau chat-chat-an sama dosen malam-malam?” atau “Kenapa kamu malah menanggapinya?” Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang sering membuat korban semakin enggan bersuara. Seolah korbanlah yang seharusnya lebih berhati-hati, bukan pelaku yang seharusnya menjaga diri.
Narasi menyalahkan korban ini bukan hanya tidak adil, ini berbahaya. Narasi ini malah membuat korban semakin ragu untuk bersuara, dan memberi ruang bagi pelaku untuk terus melanjutkan perilakunya tanpa konsekuensi.
Luka yang Tak Terlihat
Pelecehan seksual digital meninggalkan luka yang nyata, meski tak tampak di permukaan. Korban bisa mengalami kecemasan setiap kali ponsel berbunyi. Sulit berkonsentrasi di kelas apalagi di kelas sang pelaku. Merasa malu dan bersalah meski tidak melakukan kesalahan apapun. Dan trauma itu tidak berhenti ketika semester berakhir. Ia bisa terbawa jauh, ke pekerjaan pertama, ke hubungan baru, ke mimpi-mimpi yang perlahan padam. Ini bukan lebay. Kekerasan yang luput dari perhatian banyak pihak telah menimbulkan dampak nyata bagi korban.
Dalam Islam, seorang pendidik mengemban amanah yang mulia. Ia bukan sekadar penyampai ilmu, tapi murabbi, pembentuk karakter dan penjaga martabat muridnya. Allah mengutus Nabi Muhammad ﷺ untuk menyempurnakan akhlak manusia.
Ketika seorang dosen menggunakan posisinya untuk menekan atau melecehkan mahasiswanya, ia tidak hanya melanggar etika profesi ia juga mengkhianati amanah yang paling mendasar. Islam sangat tegas dalam menjaga kehormatan (hifzul ‘irdh) setiap manusia, termasuk mahasiswi yang sedang menuntut ilmu dengan penuh harapan.
Sudah saatnya kampus tidak hanya bicara soal prestasi akademik, tapi juga soal keamanan sivitas akademikanya. Mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban bukan kemewahan itu kebutuhan dasar. Bagi siapapun yang sedang atau pernah mengalami ini: ketidaknyamanan yang kamu rasakan itu nyata dan valid. Kamu tidak salah. Bersuara sekecil apapun adalah tindakan yang berani.
Satu pesan mungkin terlihat sepele bagi si pengirim. Namun, bagi penerimanya, satu pesan itu dapat menimbulkan beban yang harus ia tanggung sendiri, memunculkan ketakutan, dan memaksanya menyembunyikan luka di balik senyum setiap kali memasuki kelas.[]

