Dalam suatu kelas, Dr. Noor Saptani, S.H., M.H mengemukakan sebuah dalil yang terambil dari ayat Al- Qur’an berbunyi “jika kalian bermuamalah catatkanlah” (QS. Al Baqarah: 282). Muamalah adalah suatu aturan yang mengatur manusia dengan manusia lain dalam hubungan sosial. Muamalah lahir dari sebuah kesepakatan antara dua belah pihak yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban memenuhi prestasi.
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu dari implementasi muamalah yang masih menjadi topik masif untuk dibahas. Ia bukan suatu sikap ketidakpercayaan terhadap calon dan atau pasangan. Perjanjian justru melindungi hak-hak dan kewajiban setiap individu bahkan hubungan. Namun hal itu menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi potensi konflik tanpa mengurangi makna kepercayaan.
Dasar Hukum
Perjanjian perkawinan diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis atas persetujuan bersama. Pada awalnya perjanjian ini terjadi pada saat akad nikah atau sebelum akad terjadi. Setelah adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian ini dapat para pihak buat sebelum, saat atau setelah ikatan perkawinan berlangsung.
Konsep sahnya perjanjian ini merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan empat syarat dalam perjanjian di antaranya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan salah satunya mengandung causa yang halal. Maksudnya adalah sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum. Selanjutnya ketentuan khusus mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 139 sampai Pasal 185 KUHPerdata.
Perjanjian perkawinan bagi umat Islam isinya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab VII tentang Perjanjian Perkawinan berupa taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 45 KHI). Hal ini sejalan dengan Putusan MK yang menyatakan “perjanjian perkawinan dapat mengenai harta atau perjanjian lainnya”.
Di Indonesia, perjanjian perkawinan wajib terjadi di hadapan notaris sebagaimana Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan. Pentingnya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris adalah sebab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang mempunyai pembuktian sempurna.
Selanjutnya, perjanjian perkawinan tersebut para pihak bawa ke KUA dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN mencatatnya pada akta nikah dan buku nikah. Hal ini termaktub dalam Pasal 23 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan dan dalam Pasal 23 tata cara pencatatannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Dengan memperhatikan semua regulasi di atas maka perjanjian ini dapat kita katakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Memahami Klausul
Perlu kita ketahui, setiap orang memiliki hak kebebasan atas apa yang akan mereka perjanjikan sebagaimana ternyata dalam asas kebebasan berkontrak pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian lahir sebab ada kesepakatan oleh kedua belah pihak yang membuat. Setiap persetujuan yang pasangan buat akan berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana asas hukum pacta sunt servanda. Yaitu perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak
Beberapa kali seseorang bertanya pada saya terkait pembuatan perjanjian perkawinan. Pertanyaannya adalah apakah isi perjanjian ini hanya tentang pemisahan harta? Saya kira tidak. Dalam pasal 45 KHI dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas bahwa perjanjian perkawinan dapat berupa harta perkawinan dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
Frasa “perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum” dapat di interpretasi secara luas. Namun, asas kebebasan berkontrak tetap terpagari oleh Pasal 1337 KUH Perdata. Yakni menentukan bahwa suatu sebab terlarang apabila oleh undang-undang larang atau bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum. Dengan demikian, kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian tetap harus memperhatikan batasan hukum dan prinsip kepastian hukum.
Berbagai Klausul
Perjanjian perkawinan bukanlah sesuatu yang bisa menjadi ajang pamer atau sekedar mengikuti tren. Misalnya klausul KDRT dan perselingkuhan yang kerap menjadi sebab rusaknya bahtera rumah tangga. Beberapa orang ingin memasukkan klausul bahwa jikalau salah satu pasangan ternyata melakukan KDRT atau perselingkuhan maka harta pelaku menjadi milik korban. Apakah hal semacam ini boleh? Saya kira tidak sesederhana itu.
Secara prinsip tidak otomatis di larang, karena memenuhi unsur perjanjian lainnya. Namun ada beberapa batasan yang perlu di pahami. Pertama, persoalan KDRT tidak perlu mempelai perjanjikan sebab dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 34 menyebutkan bahwa suami wajib melindungi isterinya. Apabila ketentuan ini mempelai langgar, terdapat regulasi khusus yang mengatur penanganan KDRT, yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, persoalan perselingkuhan adalah suatu prasangka yang memerlukan pembuktian. Maka untuk menuliskan klausul dalam perjanjian harus ada parameter yang jauh lebih jelas. Misalnya, selingkuh tersebut adalah hubungan seksual dengan pihak ketiga selama perkawinan berlangsung yang terbuktikan dengan putusan pengadilan. Semestinya, jika suami isteri memahami Pasal 33 UU Perkawinan yang mewajibkan saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin kepada sesama, potensi terjadi konflik secara sadar sangat bisa tercegah.
Ketiga, persoalan harta yang otomatis milik korban. Hal ini masih kompleks sebab masuk dalam klausul konsekuensi perselingkuhan, bukan pemisahan harta. Peralihan hak atas harta memiliki regulasi tersendiri, termasuk jenis benda bergerak atau tidak bergerak, status kepemilikan, pihak ketiga, dan perpajakan. Dr. Ricco Yubaidi notaris di Kota Surakarta menjelaskan, misalnya benda tidak bergerak yaitu tanah, peralihannya harus mengikuti UU Agraria untuk sebab peralihannya. Seperti hibah atau jual beli.
Interpretasi Frasa “Perjanjian Lainya”
Pada umumnya, perjanjian perkawinan di Indonesia hanya sebatas mengatur persoalan harta benda yang di dapat sebelum dan saat masa perkawinan. Frasa perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum dalam KHI dan putusan MK dapat termaknai luas. Isi perjanjian termungkinkan mengatur hal lainnya meskipun dalam klausul fokus utamanya adalah penekanan harta benda.
Menurut saya, mengapa pengaturan harta harus para pihak tekankan adalah karena untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri. Relasi perkawinan tidak hanya mencakup aspek keluarga, tetapi juga sosial, ekonomi dan keagamaan. Jika suatu saat dalam masa perkawinan suami dan/atau istri hendak mengadakan jaminan kebendaan, masing-masing dapat menetapkan kewenangan tanpa melibatkan ikatan perkawinan jika terjadi konflik di kemudian hari.
Mengutip artikel “Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Positif di Indonesia” bahwa perjanjian perkawinan dapat menyangkut banyak hal. Contoh yang pasangan perjanjikan ialah tidak melakukan perbuatan keji, menjaga privasi, kesehatan, hak dan kewajiban suami istri bahkan mungkin pengaturan poligami dan hak asuh anak.
Sedangkan dalam “Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam: Instrumen Menuju Keluarga Bahagia dan Harmonis”, bahwa perjanjian perkawinan dapat mengatur hal-hal privat seperti kebutuhan biologis (seks), gaya komunikasi, penampilan pasangan hingga peran suami istri dalam kehidupan berumah tangga.
Kedua penelitian di atas sekiranya dapat menjawab frasa perjanjian lain yang tidak boleh bertentangan undang-undang sepanjang kedua belah pihak sepakat atas apa yang mereka perjanjikan. Perjanjian perkawinan dapat instrumen alat penyelesaian, sebab perjanjian bersifat mengikat dan melindungi hak kedua belah pihak. Bahkan, hal yang oleh undang-undang perkawinan atur bisa batal dengan adanya perjanjian perkawinan.[]
