Kewajiban Perempuan Memahami Haid

Sumber Gambar: istockphoto.com

Mutakhir, beberapa perempuan ada yang sudah menginjak atau mengalami fase haid (menstruasi). Atau, ada juga yang baru mengalaminya tetapi masih belum mengerti seluk beluknya. Mempelajarinya dapat memberi pemahaman agar perempuan mengerti ihwal minimal dan maksimal waktu salah satu kodratnya terjadi. Pun, mengetahui, kira-kira, apa saja yang boleh dan tak boleh terlakukan oleh si haid.

Menurut Imam Syafi’i, menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan (farji) seorang perempuan umumnya usia 9 tahun kurang 16 hari. Keluarnya dalam keadaan sehat dan sudah masuk waktunya. Haid merupakan satu dari sekian tanda perempuan mencapai predikat balig.

Paling sedikit masa menstruasi yakni sehari (24 jam), sementara umumnya ialah tujuh hari, dan paling lama ialah lima belas hari. Dengan demikian, jika darah tersebut masih keluar setelah lima belas hari, maka bisa terhukumi darah istihadhah (penyakit). Lalu, seminimalnya masa suci di antara dua masa haid yakni lima belas hari, sedang maksimalnya tidak terbatas.

Contoh peristiwanya, seorang perempuan mengeluarkan darah pada Senin pukul 7 pagi,Ā lalu pada Selasa di waktu yang sama masih mengeluarkan darah, maka itu yang namanya menstruasi. Namun, manakala darahnya berhenti atau tidak keluar lagi pada pukul 3 sore di hari yang sama (Senin) maka terhukumi darah istihadhah, sebab, darah uang keluar dari sehari (24 jam). Perhitungan sehari maksudnya sudah melewati 24 jam, dari pukul 7 pagi Senin, hingga jam 7 pagi Selasa.

Sedang paling lamanya menstruasi, misalnya, ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada Senin (17 Januari) pukul 6 pagi. Darah tersebut keluar sampai tanggal 16 Januari pukul 6 pagi juga. Hitungannya, darah tersebut keluar dari tanggal 1-16, maka lebih dari lima belas hari. Umpama darah tersebut pada tanggal 16 Januari pukul 7 pagi masih keluar, maka itu merupakan darah istihadhah.

Contoh paling sedikitnya masa suci di antara dua masa menstruasi (15 hari), ketika perempuan selesai haidĀ dan sudah mandi suci pada Selasa (1 Januari). Lalu pada Kamis (10 Januari) ia mengeluarkan darah lagi padahal dia baru selesai haid (1 Januari tadi). Jika terjumlahkan hasilnya belum genap lima belas hari, maka darah yang baru saja keluar tadi terhukumi darah istihadhah.

Catatan Lanjutan

Beralih, darah haid memiliki lima macam warna, yakni:Ā hitam, merah, coklat, kuning, dan keruh. Urutan tersebut adalah warna darah dari mulai yang paling kuat hingga paling lemah. Sementara tekstur darah haid terbagi ke dalam empat, di antaranya: kental, berbau, kental + berbau, dan tidak kental + tidak berbau.

Baca Lainya  Bagaimana Hadis Memperlakukan Perempuan

Bagi perempuan yang tengah haid, ia tak boleh melakukan beberapa hal. Di antaranya: salat, puasa, tawaf, masuk masjid (khawatir mengotori, jika tidak maka boleh), membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf Al-Qur’an, dan berhubungan badan (karena madarat bagi keduanya). Kemadaratan bagi perempuan yakni menyebabkan kemandulan, karena rahim yang membusuk akibat dari darah haid yang tersumbat tidak bisa keluar dengan lancar, Sementara kemadaratan bagi laki laki, ialah dapat menyebabkan sakit radang pada saluran alat reproduksi.

Pengetahuan mengenai seputar haid (menstruasi) kiranya perlu terkuasai siapapun, khususnya perempuan. Namun, bukan berarti lelaki abai terhadapnya. Sebab, lelaki bisa saja suatu saat mempunyai (misalnya) istri atau anak perempuan yang belum sepenuhnya paham ihwal masalah haid. Al-Khatib Asy-Syarbini menegaskan, “Bagi perempuan, belajar hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhah itu wajib.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *