Adalah fakta yang tidak dapat kita sangkal, saat ini dunia sedang menghadapi krisis ekologis. Dengan sejumlah persoalan serius yang terjadi, seperti perubahan iklim, pencemaran lingkungan, sampah, dan berbagai bencana alam.
Terlebih dengan berbagai peristiwa banjir dan bencana belakangan yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya itu telah menunjukkan, betapa masalah lingkungan memang sudah menjadi persoalan serius yang tidak bisa kita abaikan lagi.
Ada sebuah ungkapan bijak mengatakan, “kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang kita, tapi meminjamnya dari anak cucu kita.” Seperti halnya kita memiliki hak sebagai manusia untuk bisa hidup di bumi dan menikmatinya, termasuk menikmati kandungan yang ada di dalamnya. Demikian halnya anak cucu kita pun demikian, mereka memiliki hak untuk mendapatkan dan mentikmatinya. Itulah kenapa, menjadi kewajiban kita untuk terus menjaga dan melestarikan alam ini.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, sebagai aksi nyata perhatian terhadap isu krusial ini, Kementerian HAM, Mongabay Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), menghelat forum diskusi dengan tema “Jihad Ekologi untuk Keadilan Lingkungan dan HAM: Merawat Bumi, Menjaga Demokrasi”. Dengan menghadirkan pembicara yang prominen di bidangnya, yaitu Prof. Rumadi Ahmad (Staf Khusus Menteri HAM), K.H. Sarmidi Husna (Direktur P3M), dan Sapariah Saturi Harsono (Managing Editor Mongabay Indonesia).
Keadilan Ekologis dan HAM
Dalam pengantar diskusi di Otlier Coffe Ciputat, Prof. Rumadi Husna menyebut, “Perkembangan global telah menunjukkan, bahwa persoalan lingkungan kini tidak bisa terpisahkan dari hak asasi manusia. Karena kerusakan lingkungan sering kali berujung pada pelanggaran terhadap hak hidup, kesehatan, dan penghidupan masyarakat.”
Itulah sebabnya, sejak terbitnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights pada tahun 2011, paradigma HAM berubah. Jika sebelumnya pelanggaran HAM hanya dianggap dilakukan oleh negara, kini perusahaan dan pelaku bisnis juga diakui dapat menjadi pelaku pelanggaran HAM.
Ia juga menyebutkan, “jika tidak sama dampak kerusakan lingkungan yang kita rasakan pada setiap orang. Namun yang paling menanggung akibatnya adalah kelompok rentan, masyarakat miskin dan adat, terutama ketika konflik lingkungan berkaitan dengan lahan dan sumber daya alam.”
Adapun di Indonesia sendiri, Prof. Rumadi menjelaskan, mulai membahas penerapan prinsip bisnis dan HAM sejak sekitar tahun 2018. Lalu pada 2023 terbit Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM, meskipun sifatnya masih sukarela (voluntary) dan saat ini sedang menyiapkan regulasi baru. Namun ke depan, kepatuhan perusahaan terhadap standar HAM terperkirakan tidak lagi bersifat sukarela, tetapi menjadi kewajiban (obligatory). Perusahaan harus memastikan aktivitas bisnisnya tidak melanggar hak asasi manusia.
Prof. Rumadi juga menyebut, dalam revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, akan masuk pada ketentuan mengenai bisnis dan HAM, sekaligus menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM tidak hanya negara, tetapi juga korporasi.
Ironi Ketimpangan Keadilan
Sapariah Saturi Harsono, Managing Editor Mongabay Indonesia juga mengungkap fakta miris di lapangan setelah melakukan berbagai penelitian di wilayah-wilayah industri tambang di Indonesia. Bahwa, dampak dari penambangan terhadap kerusakaan alam, berakibat serius terhadap kehidupan masyarakat.
“Awalnya ketika lingkungannya masih hutan, masyarakat mudah mendapatkan air bersih dan air minum. Namun ketika dilakukan penambangan, kemudian mereka harus membeli air galon untuk minum dan kesulitan mendapat air bersih. Mereka tidak bisa berkebun lagi, lahan pertaniannya terdampak, dan banyak kerugian yang mereka rasakan. Kompensasi yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan dampak secara ekonomi dan kehidupan mereka,” jelasnya.
Ia pun memberikan gambaran, ketika hutan terubah menjadi sawit, dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat adat. Karena berbagai hewan dan tumbuhan yang ada di hutan menjadi bagian dari mata rantai kehidupan mereka. Namun, ketika habitatnya dihancurkan, pasokan sumber penghidupan mereka pun akhirnya juga hilang. Mereka yang sebelumnya bisa hidup tanpa dengan uang, akhirnya terpaksa hidup dengan menggunakan uang.
Itulah kenapa, persoalan-persoalan lahan dan lingkungan, akhirnya berubah menjadi perlanggaran HAM. Dan menurutnya, ini menjadi persoalan yang serius, karena dampaknya pun juga akan meluas, berakibat pada bencana banjir, longsor, dan seperti yang telah terjadi di mana-mana.
Harus Tobat dan Jihad Ekologis
Dalam forum diskusi pun Direktur P3M, K.H. Sarmidi Husna juga mengajak, “Puasa ini harus kita jadikan sebagai momen tobat ekologi, supaya nanti mendapatkan takwa ekologi. Jadi sebelum jihad ekologi, kita juga harus tobat ekologi dulu.”
Ia mengungkapkan bagaimana kondisi bangsa ini sudah menghadapi krisis ekologis. Adapun di P3M sendiri selama fokus pada penanganan sampah, mendapati fakta 60% kota-kabupaten di Indonesia telah mengalami darurat sampah, dan bahkan daurat sampah di kabupaten-kota di Jawa sudah mencapai 95%.
“Harus kita sadari, kita semua juga menjadi penyumbang dari sampah-sampah itu setiap harinya. Itu artinya, kita pun menjadi bagian dari penyebab mufsid (kerusakan). Setiap hari menumpuk dosa-dosa yang mungkin kecil, tapi jika terus menerus akan menjadi besar. Karena itulah, kita harus melakukan tobat ekologis. Tobat nasuha, tobat yang sungguh-sungguh untuk menghentikan kerusahakan. Dan harus berupaya melakukan muslih (perbaikan), dengan kebiasaan baru memilah sampah dan membuangnya pada tempatnya,” jelasnya.
Harapannya dengan begitu, maka akan tercapai sebuah gaya hidup baru, gaya hidup ramah lingkungan atau green lifestyle (gaya hidup hijau), yang akan membuat kita mendapatkan apa yang kita sebut sebagai takwa ekologi. Sebagaimana takwa termaknai definitif sebagai imtitsalul awamir wa ijtinabun-nawahi, yaitu melaksanakan segala perintah (Allah dan Rasul) serta menjauhi segala larangan-Nya.
Maka, orang yang melakukan takwa ekologi adalah mereka yang mematuhi perintah Allah Swt. untuk merawat lingkungan, menjaga kebersihan, dan menjaganya, sekaligus juga menjauhi larangan-Nya untuk semua yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Gaya Hidup Ramah Lingkungan
K.H. Sarmidi Husna menambahkan, “setelah diri kita tobat bareng-bareng, kemudian kita takwa, kita mempunyai gaya hidup ramah lingkungan. Nah, selanjutnya kita juga harus mengajak yang lain. Dalam konteks memperbaiki dan membuat gerakan inilah, relevansi jihad ekologis, yang menjadi pembahasan pada diskusi ini.”
Direktur P3M itu lalu menjelaskan, bahwa jihad ekologis, mengacu kepada bahasa fikih, perlu karena dalam kaidah fikih sesuatu yang dhoror (berbahaya atau membahayakan) harus kita hilangkan. Bahwa kerusakan lingkungan ini membahayakan, karena itulah harus kita hilangkan dengan sungguh-sungguh. Dan di dalam fikih, upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkan bahaya itu bernama jihad.
Di dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari membagi jihad dalam empat kategori. Pertama, adalah mengajak umat untuk beriman kepada Allah. Kedua, jihad menjalankan perintah syariat agama seperti menjalankan salat lima waktu, puasa, membayar zakat dan kewajiban agama lainnya.
Selanjutnya, ketiga, kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang. Adapun keempat adalah jihad memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, pakaian, tempat tinggal, keamanan, dan termasuk kesehatan.
K.H. Sarmidi Husna menyebut, pada kotegori keempat inilah, jihad ekologis harus dilakukan. Memang tidak sampai pada tingkatan jihad fardhu’ain. Tapi mungkin sebagai jihad fardhu kifayah. Jadi jika sudah ada yang melakukan, maka yang lain sudah tidak menanggung dosa lagi. Tapi dalam kondisi sekarang ini, adalah penting melakukan jihad ekologi dengan sungguh-sungguh untuk menolak bahaya yang ditimbulkan. Sebab, akibat perusakan lingkungan yang terjadi dampaknya sangat serius dan luas.
“Jihad ekologi ini memang belum popular. Belum banyak yang suka dan bahkan lebih banyak yang mencibir. Dan jangan heran, karena sejak zaman Rasulullah SAW pun para sahabat yang berupaya memperbaiki lingkungan juga mendapat banyak cibiran. Tapi upaya-upaya untuk perbaikan lingkungan yang kelihatannya kecil, akan tetap berdampak besar,” tutupnya. []

