Baru-baru ini, potret salat tarawih di Indonesia menjadi sorotan di media sosial melalui unggahan akun @muslim. Barisan jamaah muslimah yang mengenakan mukena dengan warna yang beragam membuat suasana salat tampak lebih hiduh.
Peristiwa itu amat berbeda dengan potret Tarawih di negara-negara Timur Tengah yang cenderung terdominasi warna gelap dan pakaian sederhana. Tidak sedikit warganet menganggap pemandangan ini unik, bahkan menyebutnya sebagai salah satu yang paling colorful di dunia.
Keunikan tersebut tidak terlepas dari penggunaan mukena/ telekung. Yakni pakaian khusus yang lazim perempuan muslim di Indonesia dan beberapa wilayah Asia Tenggara kenakan ketika melaksanakan salat.
Berbeda dengan di Timur Tengah yang tidak mengenal mukena sebagai pakaian khusus dalam salat. Perbedaan ini kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa perempuan muslim di Indonesia memakai mukena saat salat, sementara di banyak negara lain tidak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat lepas dari sejarah panjang penyebaran Islam di Nusantara. Dalam proses penyebarannya, ajaran Islam bertemu dengan tradisi masyarakat yang telah lebih dahulu ada, termasuk dalam kebiasaan berpakaian sehari-hari.
Masyarakat Nusantara dan Ada Berpakaian
Pada masa itu, masyarakat Nusantara masih mengenakan pakaian adat seperti kain, kebaya, dan kemben. Dalam banyak keadaan belum sepenuhnya menutup aurat sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam (Agus, 2024). Padahal, dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan salat. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,…”
Dalam proses dakwah di Nusantara, ulama termasuk para wali (Wali Songo), melakukan pendekatan adaptif dengan tidak menghapus budaya yang ada. Namun, menyesuaikannya dengan nilai-nilai Islam (Mirantika and Marbun, 2016). Masyarakat tetap mengenakan pakaian adat dalam kehidupan sehari-hari, tapi ketika melaksanakan salat perlu penutup tambahan. Maksudnya agar aurat tertutup dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.
Dari kebutuhan inilah kemudian berkembang penggunaan mukena sebagai pakaian khusus bagi perempuan saat salat. Tradisi ini kemudian meluas di wilayah Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Serta menjadi salah satu contoh akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal dalam praktik ibadah.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ajaran Islam bersifat universal, cara umat muslim menjalankannya dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di masing-masing wilayah. Dengan demikian, setiap masyarakat memiliki cara yang berbeda dalam memenuhi tuntunan tersebut sesuai dengan kondisi budaya masing-masing. Dalam kaidah fikih ada prinsip al-‘adah muhakkamah, yaitu adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat (Buamona, 2024).
Berjalan Berdampingan
Mukena menjadi salah satu contoh bagaimana ajaran Islam mendapat praktiknya secara kontekstual di Nusantara, tanpa mengubah esensi ibadah itu sendiri. Perbedaan ini bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan bukti bahwa Islam mampu hidup berdampingan dengan budaya lokal dan tetap menjaga nilai-nilai yang terajarkan.
Sepatutnya kita sebagai seorang muslim mampu melihat perbedaan praktik ibadah dengan sikap yang lebih bijak. Penggunaan mukena oleh perempuan di Nusantara bukanlah kebiasaan tanpa dasar, melainkan hasil dari proses akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal sejak awal penyebarannya.
Tradisi ini lahir sebagai upaya untuk menjalankan perintah menutup aurat dalam salat tanpa harus menghilangkan kebiasaan berpakaian masyarakat yang telah ada sebelumnya. Oleh sebab itu, warna-warni mukena yang terlihat dalam salat tarawih di Indonesia tidak seharusnya dipandang sebagai hal yang aneh. Namun, sebagai bagian dari identitas muslimah Nusantara yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang patut dijaga dan dilestarikan.[]

