
Menikahi Korban Bukan Solusi
Sumber Gambar: kantongntt.com Awal tahun 2024 silam, seorang anggota Kepolisian RI Bripda Fauzan akhirnya kembali berdinas usai mengajukan banding atas sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kasus bermula pada Oktober 2023, BF memerkosa dan memaksa teman perempuannya (korban) bernama M aborsi. Dua bulan berselang, selain menikahi M, BF mengajukan banding sidang kode etik polisiāsesuai Peraturan…