Pada pertengahan 2024 hingga berlanjut ke tahun berikutnya, ruang publik Indonesia sempat terguncang oleh pemberitaan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Keagamaan (melalui PP No. 25 Tahun 2024). Kebijakan ini memicu perdebatan di media sosial, ruang akademik, hingga akar rumput. Narasi yang mengemuka bahkan menyentuh jantung sosiologis umat, salah satunya polarisasi internal.
Ya, proyek material ini secara efektif menciptakan klasifikasi baru dalam lanskap sosial-politik Indonesia. “Organisasi masyarakat/tokoh yang dirangkul” berhadapan dengan “organisasi masyarakat/tokoh yang dipinggirkan”. Implikasi dari pembelahan ini terbilang destruktif. Umat menjadi saling curiga. Kelompok yang menerima proyek pertambangan atau dana hibah kemudian tertuduh sebagai “penjual agama” yang melacurkan idealisme demi kapital. Sementara kelompok yang menolak dan memilih garis kritis akhirnya tercap sebagai “pembangkang”, “anti-pemerintah”, atau “radikal” (Hadiz, 2011).
Fenomena ini mengonfirmasi tragedi sosiologis. Ketika energi umat yang seharusnya terakumulasikan membangun peradaban, pengentasan kemiskinan, dan pendidikan, justru habis terkuras. Demi apa? Demi konflik internal memperebutkan narasi siapa yang paling benar dan suci. Untuk memahami anatomi konflik ini, kita tidak bisa hanya menggunakan lensa teologis. Perlu melihat bagaimana kapital dan kekuasaan beroperasi membelah masyarakat sipil (Robison & Hadiz, 2004).
Basis Material dan Ilusi Superstruktur
Marxisme Klasik, yang bertumpu pada pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels, memandang realitas sosial melalui determinisme ekonomi. Bagi Marx, struktur masyarakat terbagi menjadi dua. Yakni Basis (struktur ekonomi, hubungan produksi) dan Superstruktur (agama, hukum, negara, budaya, politik) (Marx, 1859). Superstruktur selalu mencerminkan dan melegitimasi kepentingan kelas yang menguasai Basis material.
Dalam The Communist Manifesto (1848), Marx dan Engels menegaskan bahwa negara modern hanya “komite yang mengurus kepentingan bersama kaum borjuis”. Dalam konteks “proyek material” atau konsesi kepada ormas, Marxisme Klasik melihat sebagai strategi oligarki ekstraktif untuk mengamankan akumulasi kapital. Dengan mendistribusikan sebagian kecil surplus kapital (izin tambang atau proyek) kepada elite agama, negara (agen borjuasi) membeli perisai sosial.
Bagi Marxisme Klasik, agama berfungsi sebagai “candu masyarakat”, yang menumpulkan kesadaran kelas tertindas (proletar) terhadap eksploitasi. Namun, ketika “proyek material” masuk ke institusi agama, terjadi proses komodifikasi. Agama menjadi komoditas yang orang pertukarkan dengan akses material. Elite ormas yang “dirangkul” masuk ke dalam struktur kelas pemilik modal. Memisahkan dari umat di akar rumput mayoritas adalah kelas pekerja yang terkena dampak perampasan lahan dan kerusakan ekologis (Harvey, 2003).
Polarisasi (yang dirangkul vs yang dipinggirkan) dalam kacamata Marxisme Klasik merupakan bentuk alienasi baru. Konflik horizontal antar umat (“penjual agama” vs “pembangkang”) adalah ilusi yang sengaja kelas penguasa pelihara. Konflik ini mencegah umat (kelas tertindas) bersatu melawan musuh sejati. Yakni sistem kapitalisme oligarkis yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan.
Hegemoni, Aparatus, dan Rasionalitas Instrumental
Karena Marxisme Klasik tercap terlalu deterministik (kaku pada aspek ekonomi), Neo-Marxisme hadir memberikan perhatian lebih pada peran budaya, ideologi, dan institusi. Aliran ini menjadi relevan juga untuk membedah bagaimana negara menaklukkan Ormas tanpa harus menggunakan kekerasan fisik.
Konsep hegemoni dari Antonio Gramsci (1971) merupakan pisau untuk menganalisis fenomena ini. Hegemoni adalah dominasi kelompok penguasa yang terraih tidak melalui paksaan bersenjata, melainkan melalui konsensus dan kepemimpinan moral-intelektual. Untuk mencapai hegemoni, negara harus menaklukkan civil society (masyarakat sipil), di mana ormas keagamaan berada.
Pemberian proyek material laksana upaya negara membentuk “blok historis” (aliansi kekuatan sosial). Elite agama tadinya bertindak sebagai intelektual tradisional (penjaga moral independen) terkooptasi melalui materi agar berubah menjadi intelektual organik bagi negara. Tugas intelektual organik adalah memproduksi narasi teologis yang membenarkan kebijakan negara (misalnya: mengeluarkan fatwa bahwa mengelola tambang adalah jihad ekonomi). Kelompok yang menolak kooptasi ini, kemudian terpinggirkan dari narasi arus utama, menciptakan friksi horizontal yang melanggengkan kekuasaan.
Selain itu, Althusser (1970) membagi kekuasaan negara menjadi dua, yakni repressive state apparatus (RSA – polisi, militer) dan ideological state apparatus (ISA – institusi agama, pendidikan, media). Negara yang cerdas akan meminimalkan penggunaan RSA, karena berisiko memicu revolusi. Sebagai gantinya, mereka memaksimalkan ISA.
Dengan memberikan “proyek”, negara secara de facto menjadikan ormas keagamaan sebagai perluasan dari aparatus ideologis negara. Ormas yang dirangkul berfungsi mereproduksi ideologi kepatuhan. Umat yang kritis tercap “pembangkang” oleh sesama umat (melalui fatwa atau ceramah dari ormas yang telah menjadi ISA). Ini adalah bentuk kontrol sosial yang murah dan efektif bagi negara.
Max Horkheimer dan Theodor Adorno dari Mazhab Frankfurt (1947) menyoroti dominasi rasionalitas instrumental di mana segala sesuatu mesti terakumulasi berdasarkan nilai guna dan efisiensi material, meminggirkan nilai-nilai etis dan kritis. Jürgen Habermas (1981) menyebutnya sebagai “kolonisasi dunia kehidupan (lifeworld) oleh sistem ekonomi dan birokrasi”.
Ketika ormas keagamaan menerima proyek material, logika institusi yang seharusnya berbasis iman, moral, dan pembelaan terhadap kaum mustadhafin (tertindas) terkolonisasi oleh logika kalkulasi laba-rugi korporat (Marcuse, 1964). Tudingan “penjual agama” muncul dari kelompok kritis, karena mereka menyadari, bahwa rasionalitas instrumental telah membunuh nalar kritis (critical reason) dari institusi tersebut.
Diskursus, Antikultural, dan Kegagalan Totalitas
Post-Marxisme, yang oleh Ernesto Laclau, Chantal Mouffe, dan Slavoj Žižek gawangi meninggalkan determinisme kelas dan beralih pada analisis wacana, psikoanalisis, dan politik artikulasi. Realitas sosial terpandang sebagai medan pertempuran diskursus yang tidak pernah final.
Dalam Hegemony and Socialist Strategy (1985), Laclau dan Mouffe berargumen, bahwa tidak ada masyarakat atau “umat” yang utuh dan stabil (kegagalan totalitas). “Umat Islam” atau “ormas” adalah empty signifiers (penanda kosong) yang maknanya selalu terperebutkan melalui praktik artikulasi politik.
Pemerintah melakukan artikulasi politik dengan mendefinisikan “ormas baik” (yang bersedia menerima proyek dan kooperatif dengan pembangunan ekonomi negara) dan “ormas buruk” (kritis dan menolak pembangunan). Melalui pemberian proyek material, negara menggambar garis batas politik (antagonisme). “Ormas yang dirangkul” diartikulasikan sebagai kelompok moderat, rasional, dan berjiwa nasionalis. Sementara, “Ormas yang dipinggirkan” direduksi menjadi kelompok radikal, pembangkang, atau anti-kemajuan.
Energi umat habis, karena mereka terjebak dalam rantai ekuivalensi diskursif ini. Pertempuran memperebutkan narasi “siapa yang paling benar” adalah proses di mana identitas kelompok terus-menerus terbentuk melalui perlawanan terhadap kelompok lain (Laclau, 2005). Polarisasi ini bukan efek samping, melainkan tujuan dari operasi hegemoni diskursif, agar tidak ada front persatuan diskursif yang bisa melawan narasi sentral kekuasaan oligarki.
Žižek (1989) menambahkan, bahwa ideologi tidak bekerja melalui ketidaktahuan (they do not know it, but they are doing it), melainkan melalui sinisme (they know very well what they are doing, but still, they are doing it). Elite Ormas yang menerima konsesi material mungkin sadar akan potensi kerusakan lingkungan dan jebakan politik, tapi mereka tetap menerimanya dengan menciptakan fantasi ideologis: “jika bukan kita yang mengelola, maka asing atau pihak sekuler yang akan mengambil untung.”
Proyek material (tambang, dana hibah) berfungsi sebagai L’objet petit a (objek hasrat psikoanalitik) yang menutupi kekosongan internal organisasi. Namun, objek ini justru melahirkan alienasi traumatis. Kelompok yang menolak terasingkan secara struktural, dan kelompok yang menerima hidup dalam kecemasan moral. Hasil akhirnya adalah schizophrenia sosial dalam tubuh umat.
Mengembalikan Energi Peradaban
Ya, ini adalah taktik oligarki menyogok penjaga moral masyarakat agar membiarkan eksploitasi kapitalistik tetap berjalan. Negara menaklukkan masyarakat sipil dengan menyulap Ormas menjadi Aparatus Ideologis Negara dan mengubah ulama/tokoh agama menjadi intelektual organik pendukung rezim. Negara berhasil menciptakan garis antagonisme di dalam tubuh masyarakat, membelah “penjual agama” vs “pembangkang” memastikan, bahwa masyarakat tidak pernah bisa merumuskan empty signifier yang mampu menandingi narasi kekuasaan.
Tragedi dari polarisasi internal ini adalah hilangnya energi peradaban. Ketika energi umat, kapasitas intelektual, dan kapital sosial habis terkuras untuk konflik internal (saling curiga, memperebutkan akses, dan perang narasi), umat kehilangan kemampuan mereka untuk menjalankan peran historisnya sebagai agent of change.
Untuk memutus rantai polarisasi ini, masyarakat sipil dan organisasi keagamaan perlu membangun kembali kesadaran otonom dan memisahkan diri dari kooptasi kepentingan material berjangka pendek. Hanya dengan menolak rasionalitas instrumental dan kembali pada nilai-nilai profetik yang otentik, pembelaan terhadap alam, kaum miskin, dan keadilan sosial, umat dapat kembali mengarahkan energinya untuk merangkai peradaban yang seutuhnya, bukan sekadar menjadi ornamen dari mesin kapitalisme yang rakus.[]

