Enrekang Darurat Korupsi: Suara Aktivis Perempuan, Nurjannah (Jhane)

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Enrekang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang terduga melakukan korupsi senilai Rp16,6 milliar. Kasusnya tetap berlanjut untuk mengusut semua pihak yang terlibat. Semoga dapat terusut tuntas dan mendapat ganjarannya. Dana zakat, infak, dan sedekah seharusnya terpakai untuk membantu umat meringankan beban sesuai dengan indikator yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

Pada Kamis malam (27/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat oleh Baznas Enrekang periode 2021-2024. Mereka para tersangka yaitu SS, KL, KM, dan BH. Sementara menyusul pada, Selasa (02/11/2025), SL, seorang ASN yang diperbantukan di Kejari Enrekang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pantas, selama ini warga yang selayaknya mendapatkan bantuan tidak pernah sampai. Padahal rumah warga sudah terdata berulang kali. “Sangat miris melihat keadaan kabupaten ini, yang sekelas bantuan langsung warga pun terkorupsi berjamaah dengan berbagai cara dan pola.” terang Jhane.

Korupsi di sana adalah fakta yang perlu kita hadapi bersama, ini bukan lagi isu, tapi ini kenyataan. Jhane mengajak masyarakat semua jangan takut bersuara. Dan mari mengawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat harus bergandengan tangan bersama menjaga Tanah Rigalla, Tanah Riabbusungi. Saat dana umat, dana pembangunan, dan amanah kepercayaan diselewengkan, maka yang paling menderita adalah masyarakat kecil, mereka yang seharusnya dibantu untuk hidup layak.

Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap amanah masyarakat. “Oleh karena itu, partisipasi dan suara masyarakat hari ini sangat penting untuk mewujudkan Enrekang yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan warganya.” jelas Jhane, aktivitas perempuan nasional yang berdarah Enrekang.[]

Baca Lainya  Harlah KOPRI PB PMII: Titik Balik Stagnasi Gerakan Perempuan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *