Broken Strings, Child Grooming, dan UU Perkawinan

Sumber Gambar: freepik.com

Viralnya buku Broken Strings (2025) karya Aurelie Moeremans membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang relasi timpang kuasa dalam hubungan personal. Salah satu hal yang paling mengusik nurani publik adalah praktik child grooming yang oleh tokoh Bobby lakukan kepada Aurelie. Tergambarkan sebagai relasi manipulatif, penuh kontrol, dan bertopeng kasih sayang.

Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Ia telah lama hadir di sekitar kita, tetapi sering kita biarkan dalam senyap karena tidak memiliki bahasa yang tegas untuk menamainya. Kini, ketika istilah child grooming mulai masyarakat kenal, banyak orang akhirnya speak up (berani bersuara). Mereka menyadari bahwa yang selama ini mereka alami bukan “cinta yang rumit”, melainkan kekerasan yang terselubung.

Namun penting kita tekankan: buku ini seharusnya menjadi medium edukasi untuk membangun kesadaran akan relasi sehat, bukan justru menumbuhkan ketakutan berlebihan terhadap pernikahan (marriage scary). Yang perlu kita tolak bukan institusi pernikahannya, melainkan relasi yang terbangun tanpa keadilan dan tanggung jawab moral.

Relasi Timpang Melahirkan Kezaliman

Islam menolak segala bentuk relasi yang mengandung kezaliman. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)

Relasi yang sehat tidak mungkin lahir dari manipulasi, dominasi, dan eksploitasi emosi, terlebih terhadap anak dan remaja. Dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah). Prinsip ini menjadi fondasi bahwa setiap relasi, termasuk relasi menuju pernikahan, harus terbangun di atas rasa aman, kerelaan, dan kesetaraan martabat.

Ironi Penuranan Pernikahan

Di tengah kegelisahan publik akibat narasi relasi toksik, Indonesia justru menghadapi fenomena lain yang tak kalah serius, yaitu penurunan angka pernikahan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, jumlah pernikahan di Indonesia turun drastis. Pada 2014, tercatat lebih dari 2,1 juta pernikahan.

Baca Lainya  Potensi Perempuan di Panggung Politik

Namun pada 2024, angkanya turun mencapai titik terendah dengan 1,47 juta pernikahan. Turun hampir 30%, setara dengan hilangnya 632 ribu lebih pasangan per tahun. Penurunan ini banyak faktor yang mempengaruhinya, di antaranya; beban ekonomi, ketidaksiapan mental, trauma relasi orang tua, hingga ketakutan akan kegagalan rumah tangga.

Padahal, dalam Islam, pernikahan adalah bagian dari jalan keberagamaan. Rasulullah SAW bersabda: “Nikah adalah sunnahku. Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah). Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tetapi ikatan spiritual untuk membangun peradaban yang berkelanjutan.

Teladan Rasulullah

Pembahasan ini pernah oleh Ibu Nyai. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., ulas dalam bukunya Dari Harta Gono-Gini Hingga Poligami (2015). Pada hal. 52, sub bab, “Pernikahan Beda Usia”. Dua sisi pernikahan Rasulullah dengan Sayyidah Khadijah dan Sayyidah Aisyah. Rasulullah saw. memberi teladan tentang bagaimana perbedaan usia tidak otomatis melahirkan relasi timpang. 

Beliau menikah dengan Sayyidah Khadijah saat berusia 25 tahun, sementara Khadijah berusia 40 tahun—selisih 15 tahun. Pernikahan ini penuh cinta, saling mendukung, dan melahirkan enam putera, yaitu Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fatimah az-Zahra. Khadijah menjadi penopang utama dakwah Rasulullah.

Beliau juga menikah dengan Sayyidah Aisyah, yang secara historis dalam riwayat Aisyah usianya lebih muda. Selisih usia mereka sekitar lebih dari 20 tahun menurut mayoritas riwayat klasik. Namun rumah tangga ini sangat harmonis dan romantis, bahkan justru melahirkan kemaslahatan besar. Aisyah menjadi ulama perempuan terkemuka, perawi lebih dari 2.000 hadis—terutama banyak mengungkap kehidupan domestik Rasulullah saw. dalam rumah tangga, dan menjadi rujukan umat Islam.

Ini menunjukkan bahwa yang menentukan bukan selisih usia, melainkan akhlak, amanah, dan tanggung jawab. Rasulullah selalu mendidik dengan lembut, menghargai pendapat, dan menjaga martabat pasangannya.

Baca Lainya  Suara Perempuan di Gelanggang Politik

Perkawinan Beda Usia

Tidak kita pungkiri, pernikahan beda usia yang ekstrem memang menyimpan kerentanan, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak amanah. Ketimpangan kuasa dapat membuka ruang child grooming.

Sejumlah negara bahkan telah mengatur pembatasan. Di antaranya; Yaman, selisih maksimal 20 tahun, kecuali perempuan berusia 35+. Yordania, larangan selisih usia lebih dari 20 tahun bagi perempuan di bawah 18 tahun. Dan Suriah, wajib izin pengadilan jika selisih terlalu jauh.

Indonesia perlu mengkaji hal ini secara serius—bukan untuk melarang secara mutlak, tetapi untuk melindungi pihak rentan. Survei dampak sosial dan psikologis pernikahan beda usia juga perlu dilakukan agar kebijakan berpihak pada keadilan relasi.

Child grooming adalah kejahatan relasi, bukan sekadar persoalan moral individual. Ia tumbuh dari relasi yang timpang, dari kekuasaan yang tidak dikontrol oleh etika, dan dari ketidaksadaran bahwa cinta tidak pernah boleh melukai.

Islam hadir bukan untuk menormalisasi dominasi, tetapi untuk membebaskan manusia dari segala bentuk kezaliman, termasuk dalam relasi yang dibungkus atas nama kasih sayang. Pernikahan tidak seharusnya menjadi ruang ketakutan, melainkan ruang pertumbuhan bersama—tempat dua insan saling menjaga, bukan saling menundukkan.

Seperti pesan almarhum Gus Dur yang begitu relevan dengan tema ini. “Agama harus memanusiakan manusia. Jika atas nama agama justru melukai, maka yang salah bukan manusianya, melainkan cara kita beragama.”

Pernikahan yang berkeadilan adalah perwujudan dari agama yang memanusiakan. Ia menolak manipulasi, menentang kekerasan, dan menjunjung tinggi martabat setiap insan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun posisi kuasa.

Kini, tugas generasi muda bukan menjauhi pernikahan karena takut, tetapi membangun kesadaran agar setiap ikatan lahir dari kematangan, tanggung jawab, dan keberanian untuk saling bertumbuh. Dari sanalah lahir keluarga yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sehat secara batin—dan dari sanalah peradaban yang berkeadilan bisa dimulai, juga generasi tangguh dilahirkan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Baca Lainya  Ikhtiar Mengelola Tambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *